Timgab Sidak Mamin di Situbondo dan Bojonegoro

Tim gabungan Pemkab Situbondo saat melakukan sidak disalah satu toko modern Kota Situbondo kemarin (7/6). [sawawi/bhirawa].

[Sita Kemasan Rusak dan Kadaluarsa]
Situbondo, Bhirawa
Tim gabungan (Timgab) Pemkab Situbondo kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko modern di Kota Santri kemarin (7/6). Sidak yang dilakukan petugas gabungan itu berasal dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satpol PP, Kepolisian, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo. dalam sidak kemarin berhasil menemukan makanan dan minuman (mamin) tak layak konsumsi di salah satu pasar modern yang berada di Jalan WR Supratman Situbondo.
Kepala Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Situbondo Suprihargito mengatakan sidak timgab Pemkab Situbondo berhasil menemukan sedikitnya produk susu kaleng kadaluarsa dan makanan ringan yang kondisinya rusak. Temuan tersebut, kata Pri-panggilan akrab Suprihargito- akan ditindaklanjuti dengan memberikan pembinaan kepada pedagang atau pengusaha yang menjual makanan dan minuman kadaluarsa. “Ini supaya mereka tidak lagi menjual makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi,” ujar Pri.
Masih kata Pri, dalam sidak kali ini pihaknya hanya sebatas memberikan pembinaan yang dibarengi dengan surat pernyataan dari pengusaha atau pedagang untuk tidak menjual kembali makanan dan minuman yang kadaluarsa.
Jika setelah membuat surat pernyataan, pelaku usaha masih kedapatan menjual barang kadaluarsa, lanjut Pri, maka akan ditindaklanjuti dengan memberi teguran sampai dengan penutupan usaha. “Kalau masih melanggar dan mengakibatkan banyak korban karena mengkonsumsi mamin yang kadaluarsa, maka akan kita limpahkan ke kepolisian. Nanti sanksinya bisa berupa pencabutan izin dan bahkan penutupan usaha,” tutur Pri.
Sementara itu, anggota sidak dari Dinas Kesehatan, Dimas mengatakan, dengan mengkonsumsi mamin kadaluarsa akan berdampak buruk pada lambung, lever hingga fungsi hati. Jika terkena lambung, aku Dimas, efeknya bisa mual-mual dan muntah yang berasal dari mamin kadaluarsa. “Biasanya mamin itu memiliki tenggang waktu dua bulan dari batas tanggal kadaluarsa yang dicantumkan. “Kalau pada kemasan mamin tertulis Mei misalnya maka itu artinya kadaluarsanya masih bulan Juli,” ungkap Dimas.
Kemasan Rusak
Sementara itu, menjelang lebaran, sejumlah petugas gabungan, dari tim satgas pangan Bagian Perekenomian, Dinas Perdagangan, Peternakan,Kesehatan, Ketahanan Pangan, Bulog Sub Divre Bojonegoro, Satpol PP, serta Polres Bojonegoro, gencar melakukan razia makanan serta minuman disejumlah pasar tradisional, hingga pasar modern yang ada di Bojonegoro, kemarin (7/6).
“Menjelang lebaran, kami mengantisipasi adanya makanan dan minuman kadaluwarsa yang beredar dimasyarakat, termasuk yang mendekati kadaluwarsa untuk segera disisikan agar tidak membahayakan konsumen,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Bojonegoro Basuki, saat ditemui disela-sela razia mamin.
Basuki mengatakan,  tim satgas pangan terbagi atas tiga tim, yang akan memantau di beberapa tempat mulai dari pasar tradisional, hingga pasar modern. Dijelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga tingkat keamanan dan kwalitas dari makanan serta minuman yang dijual kepada konsumen.
Menurut Basuki, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya makanan maupun minuman yang sudah kadarluwarsa. Hanya saja lanjut Basuki, memang ada ditemukan untuk produk-produk dalam kemasan yang sudah rusak kemasannya, serta ada yang juga izin edarnya tidak sesuai dengan yang tertera dalam produk itu sendiri.
Basuki menambahkan, sejauh ini respon dari pemilik toko cukup baik untuk menjual produk-produk yang ada kepada konsumen, dan mereka juga tetap menjaga kwalitas dan mutu dari produk itu sendiri. “Rencananya razia serupa akan kembali dilaksanakan petugas gabungan ?hingga mendekati lebaran,” pungkasnya. [awi,bas]

Tags: