Timgab Situbondo Gerebek Penjual Alkes Tak Berizin

Tim Gabungan Pemkab Situbondo dan jajaran Polsek Kota saat menggrebek sebuah ruko yang menjual alat kesehatan tak berizin kemarin. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Tim Gabungan (timgab) Pemkab Situbondo yang terdiri dari Satpol PP, jajaran Polsek Kota, Bakesbangpol, dan Intel Kodim 0823 Situbondo serta Intel CPM menggrebek sebuah ruko yang diduga menjadi gudang sekaligus kantor penjualan alat kesehatan electrik asal China, Selasa (24/1).
Penggrebekan yang berlangsung di Ruko Jalan PB Sudirman tersebut berada disebelah barat SPBU Karang Asem, Situbondo. Ditengah penggerebekan terjadi adu otot antar Andre Hutagalung yang mengaku sebagai supervisior PT. Optimo berkantor pusat di Jakarta.
Di hadapan petugas gabungan, Andre Hutagalung berdalih bahwa produk kesehatan berupa alat trafi dari negara China tersebut izinnya resmi. Namun ketika diminta petugas untuk menunjukan surat-surat izinnya, Andre tidak bisa menunjukan surat tersebut. “Dia (Andre) hanya bisa memberitahukan daftar puluhan sales yang berasal dari Palembang, Medan, Sumatra, Padang dan Sulawesi,” tutur salah satu timgab M Zuhri, kemarin.
Karena tak bisa menunjukan surat izin perusahaannya, kata M Zuhri, timgab kemudian memeriksa barang alkes merk Reiki dari Negara China yang tak dilengkapi dengan izin edar dari pihak yang berkompeten. “Dari hasil pemeriksaan 2 alkes yang sama, satu ada izin edarnya yang berlaku hingga tahun 2015 dan yang satunya lagi tanpa dilengkapi izin edar,” jelas M Zuhri yang kini menjabat sebagai Plt Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo itu.
Lebih lanjut M Zuhri mengatakan, penjualan alat kesehatan elecktrik berupa alat trafi dari Negara China tersebut, dilakukan oleh puluhan sales secara door to door. “Saat dilakukan penggrebekan kami tidak berhasil menemui pemilik atau manager perusahaan dan hanya ditemui oleh supervisor dan puluhan sales yang sudah siap edar,” terang Zuhri.
Para sales tersebut, lanjut mantan Camat Banyuputih itu, alkes itu bukan berawal dari Jawa, melainkan dari luar pulau Jawa, yakni Medan, Padang, Palembang dan Sulawesi. Yang aneh, lanjut Zuhri, ketika supervisor dimintai keterangan tentang dokumen alkes, yang bersangkutan mengaku tidak tahu menahu mengenai dokumen perizinan tersebut.
Di lain pihak, Kapolsek Kota AKP Bambang Irianto mengatakan, PT Optimo tersebut disinyalir PT yang berasal dari Medan Sumatera Utara. PT tersebut kata Bambang mengotrak 3 ruko selama 1 tahun di Jalan PB. Sudirman Situbondo dan sudah beroperasi mengedarkan alat kesehatan selama 3 bulan. “Selain petugas memeriksa izin perusahaan juga mendata karyawan yang semuanya warga asal Pulau Sumatera,” jelas Bambang Irianto.
Masih kata Bambang, ketika sales dan karyawan PT Optimo didata sedikitnya 55 orang tidak punya KTP maupun identitas lainnya. Hal ini bisa berdampak terhadap karyawan jika terjadi kecelakaan kerja karena tidak mengantongi identitas KTP.
Bambang menandaskan, jika pimpinan PT tersebut tidak hadir ke Kantor Satpol PP atau Polsek Kota, maka aktivitas penjualan tersebut akan dihentikan. “Ratusan alkes yang ada digudang tidak boleh dijual dulu sebelum pemilik PT Optima menghadap dengan menunjukkan dokumen penting. Kami juga akan berkoordinasi dengan Disperindag, Disnaker dan Bea Cukai untuk menindak lanjuti temuan penjualan alkes tak berizin tersebut,” pungkasnya. [awi]

Tags: