Timgar dan Banggar DPRD Desak Tiga Proyek Infrastruktur Kota Batu Ditunda

Wali Kota Batu saat menerima Dokumen Persetujuan Substansi RTRW dari Kementrian ATR/BPN akhir pekan lalu.

Pemkot Batu, Bhirawa.
Dalam persetujuan atas Ranperda APBD 2023 Kota Batu oleh Timgar dan Banggar, diproyeksikan postur keuangan daerah Kota Batu tahun depan mengalami defisit Rp103,2 miliar. Hal itu dipicu adanya disparitas sisi pendapatan daerah dan belanja daerah. Atas timpangnya neraca keuangan tersebut, Banggar DPRD Kota Batu meminta penundaan tiga proyek infrastruktur yang menelan pembiayan besar.

Diketahui, sisi pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp992,9 miliar. Sementara sisi belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,09 triliun. Celah defisit itu akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang disepakati senilai Rp103,2 miliar. Semula saat tahap awal pembahasan, penerimaan embiayaan daerah dicanangkan senilai Rp100 miliar.

Atas timpangnya neraca keuangan daerah itu, Banggar di DPRD meminta tiga proyek infrastruktur yang menelan pembiayan relatif besar untuk diundur. Proyek tersebut antara lain, pembangunan gedung Art Center usulan Disparta Kota Batu yang diperkirakan menelan anggaran Rp20 miliar. Sementara dua proyek lainnya adalah pembangunan gudang aset, dan juga depo arsip.

“Banggar bukan menolak, namun meminta agar diundur pelaksanaannya karena kekuatan kekuangan daerah tidak mumpuni. Lebih baik memprioritaskan pada program-program yang urgent kebutuhan masyarakat,” ujar Nurrochman, Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Minggu (4/12).

Ia menjelaskan bahwa program prioritas Kota Batu telah dituangkan dalam rencana pembangunan daerah (RPD) 2023-2026. RPD merupakan dokumen arah pembanguna prioritas daerah pengganti RPJMD kepala daerah. Mengingat Kota Batu akan memasuki masa transisi kekosongan kepala daerah definitif hingga 2024 nanti.

“RPD 2023-2026 sudah disepakati DPRD. Di situ dijabarkan data konkret urgensi prioritas daerah yang harus diwujudkan. Namun nyatanya saat pembahasan bersama OPD, usulan programnya tidak bersentuhan dengan urgensi prioritas yang disepakati,” jelas Nurochman.

Politisi PKB ini menegaskan, kebijakan keuangan daerah merupakan instrumen untuk memformulasikan pengelolaan anggaran dalam rangka pemenuhan layanan dasar publik serta peningkatan kesejahteraan. Munculnya multiplier effect itu menunjukkan jika arah kebijakan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel dan tepat sasaran. “Maka OPD dituntut melakukan perencanaan terukur agar anggaran terserap efektif. Bukan sekedar menggugurkan kewajiban yang terkesan formalitas administratif,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemkot Batu telah mendapatkan Dokumen Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Tahun 2022-2024. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko di Kantor Direktorat Tata Ruang Kementrian ATR/BPN RI, Jakarta.

Dokumen persetujuan RTRW diberikan Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reni Windyani. Ia mengatakan bahwa Persub RTRW Kota Batu 2022-2042 telah diterbitkan dengan nomor PB.01/737.II-200/IX/2022 tanggal 23 September 2022 oleh Kementrian ATR/BPN RI.

Persub RTRW ini adalah sebagai prasyarat ditetapkannya Perda RTRW Kota Batu Tahun 2022-2042, sebagai pengganti Perda No 7 Tahun 2011. Wali Kota Batu menyampaikan terimakasih atas kerjasama dari Kementrian ATR/BPN RI dalam proses menyusun Ranperda Revisi RTRW. “Kita eangat menyadari bahwa lingkungan Kota Batu harus kami jaga sebaik-baiknya dan kami akan lebih yakin jika ada payung hukumnya dan salah satunya adalah Perda RTRW,” ujar Dewanti.[nas.ca]

Tags: