Timpora Sidak Pekerja Asing Tak Temukan Kejanggalan

Timpora saat sidak WNA di Pabrik Kulit PT Sumber Setia Jaya Abadi Probolinggo.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang terdiri dari Imigrasi Klas 1 Malang, Polresta Probolinggo, Kamladu, Kejaksaan, Disnaker, Perpajakan, Kesbangpol dan Depag dalam upaya melakukan pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kota Probolinggo menyidak perusahaan perusahaan yang ditengarai ada/melibatkan tenaga kerja WNA. Pekerja WNA di Kota Probolinggo AmanTimpora Sidak Pekerja Asing Tak Temukan Kejanggalan.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya mengantisipasi keberadaan tenaga WNA ilegal di Kota Probolinggo. Timpora mendatangi distributor aice yang berlokasi di jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan yang ditengarai melibatkan tenaga kerja WNA dari Beijing, dan pabrik kulit PT Sumber Setia Jaya Abadi, yang berlokasi di jalan Brantas, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan yang ditengarai melibatkan tenaga kerja WNA dari Korea Selatan, Selasa (25/7) sore.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Novianto mengatakan, Timpora beranggotakan sejumlah lembaga, diantaranya, Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, Kamladu, Disnaker, Kesbangpol, dan Depag. Tugas Timpora mengawasi keberadaan orang asing yang ada di Indonesia. Di Kota Probolinggo sendiri ada 22 WNA. Mereka kerja di perindustrian. Keberadaan mereka diawasi secara administratif, contoh perpanjangan imigrasi dilakukan apa tidak. Juga pengawasan lapangan, ya seperti cek langsung ke lapangan ini. Mereka dipantau langsung dokumennya dan keberadaannya,” terangnya.
Jika ada WNA yang melanggar, ada sanksi bagi WNA, yaitu sanksi administrasi berupa deportasi dan denda overstay. Sanksi lainnya, yaitu yustisia, lewat pengadilan hingga divonis. Novianto dan Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal saat mengecek pabrik kulit PT Sumber Setia Jaya Abadi, oleh pihak menegemen dipertemukan langsung kepada Park (51) WNA asal Korea Selatan yang bekerja di pabrik kulit sebagai tenaga ahli kimia.
Park mengaku kerja di pabrik kulit PT Sumber Setia Jaya Abadi baru 2 (dua) bulan, sebagai tenaga ahli dibidang kulit dan kimia, dengan mendapat bayaran $20.000 atau sekitar Rp 25 juta/bulan. Hal ini di akui Andre, bos pabrik kulit mengungkapkan, Park bekerja padanya sebagai tenaga ahli kimia dengan bayaran sekitar Rp 25 juta/bulan. Dia ahli meracik kimia untuk produksi-produk kulit.
Pengalamannya lebih banyak ketimbang tenaga ahli Indonesia. Dokumennya lengkap. Di sini dia baru 2 bulan, dengan kontrak kerja selama dua tahun. Didistributor Aice Krim di Jl Panglima Sudirman, pihaknya hanya bisa ketemu dengan Ronald, manager Distributor Aice Krim. Karena kebetulan Mr Fu, WNA asal Beijing masih di Jakarta.
Kata Ronald, keterlibatan Mr Fu sebagai investor, jadi jarang di kantor. “Dokumennya lengkap kok. Sesuai dengan Kitas,” terang Ronald kepada AKBP Alfian Nurrizal. Ronald menunjukkan dokumen dan Kitas Mr Fu kepada Kapolresta dan Novianto. Setelah dilakukan pengecekan dokumen dan Kitas Mr Fu tidak menyalahi aturan yang berlaku. “Saat dokumen dan Kitas Mr Fu kami cek, masih berlaku dan tidak menyalahi aturan perundangan ke imigrsian,” tambah KapolrestaAKBP Alfian Nurrizal. [wap]

Tags: