Kab Jember, Bhirawa
Menjelang masa berakhirnya seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jember 12 Juni 2014 mendatang, Tim Seleksi (Timsel) calon KPU akan segera membuka pendaftaran Calon Komisioner KPU yang baru untuk bertugas 5 tahun ke depan.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jember, Djoko Purwanto, mengatakan, dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu, saat ini, pihaknya telah menyiapkan diri untuk menerima pendaftaran Calon Komisioner KPU Jember, yang akan menjalani masa baktinya untuk periode Tahun 2014 hingga 2019 mendatang.
Semua Warga Negara Indonesia berhak mendaftarkan diri dan ikut menjalani seleksi menjadi anggota KPU Kabupaten Jember, asalkan mereka memenuhi persyaratannya. Antara lain, harus Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Jember, berumur minimal 30 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang kepemiluan.
“Dan yang tidak kalah pentingnya, adalah Calon Anggota KPU tidak boleh memiliki latar belakang dari partai politik. Ini untuk menjaga integritas lembaga KPU, yang harus bisa bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu,” katanya pula.
Djoko menambahkan, bagi masyarakat yang berminat menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Jember, maka bisa mendaftarkan diri dengan mengisi formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KPU Jember, yang bisa didapat di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Jember. [efi]