Timsel Calon Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan Diduga Melanggar Aturan

Plt Bupati Malang HM Sanusi saat memberikan sambutan di acara Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa, di area tempat wisata Hawai Waterpark, Desa Banjararum, Kec Singosari, Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Tim Seleksi (Timsel) Calon Direksi Perusahaan Daerah (PD) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang diduga melanggar aturan persyaratan penjaringan calon direksi. Sebab, dari 11 orang nama yang masuk penjaringan, satu orang nama yang tidak memenuhi persyaratan, namun dimasukan sebagai calon direksi.
Padahal, dalam persyaratan untuk mencalonkan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan sudah dijelaskan, bahwa calon anggota direksi yang berasal dari Perumda Tirta Kanjuruhan dipersyaratkan mempunyai masa pengalaman keja sebagai direktur atau jabatan setingkat lebih rendah dari direksi minimal 5 tahun. Sedangkan itu harus dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati atau SK Direksi, dan juga harus memiliki sertifikat Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi)
Untuk calon direksi yang bukan berasal dari Perumda Tirta Kanjuruhan dipersyaratkan mempunya masa pengalaman kerja sebagai direktur minimal 5 tahun di Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perumda Tirta Kanjuruhan yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja dari perussahaan sebelumnya. Selain itu, juga harus memiliki sertifikat Perpamsi, hal itu sebagai syarat mutlak untuk mencalonkan direksi.
Sedangkan dari 11 orang yang masuk pencalonan Calon Direksi Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, satu diantaranya tidak memiliki sertifikat Perpamsi, bahkan dalam pengalaman kerja yang dilampirkan calon direksi, yakni Yeny Achdriati, pada tahun 2012-2017 menjabat sebagai Direktur Sales Area Jatim. Padahal tahun 2012 dia masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, sebab masa jabatan kades tersebut, dijabat sejak 2007 dan berakhir pada 2013.
Dugaan Timsel Calon Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang yang diduga telah melanggar aturan persyaratan ini mendapat tanggapan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang HM Sanusi, Minggu (7/4), seusai menghadiri Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad Shallallâhu Alaihi Wasallam (SAW) dan Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa, di area tempat wisata Hawai Waterpark, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, bahwa untuk seleksi Calon Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan sudah dilaksanakan Timsel, sehingga Timsel yang kesemuanya akan melakukan penyeleksian para calon direksi. Dan yang memutuskan siapa-siapa yang lolos persyaratan menjadi calon direksi yaitu Timsel.
“Kami hingga kini belum mengetahui atau belum mendapatkan laporan, jika ada calon direksi yang tidak memenuhi persyaratan. Sedangkan yang kami ketahui ada 10 orang yang masuk sebagai Calon Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan. Dan jika ada tambahan lagi satu orang nama calon direksi menjadi 11 orang, nantinya akan kami tanyakan kepada Timsel,” paparnya.
Menurut Sanusi, calon direksi tidak harus dari internal Tirta Kanjuruhan, tapi bisa dari berbagai elemen masyarakat, asalkan telah memenuhi persyaratan. Seperti Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Malang Muhamad Mucklas, dia bukan dari internal PDAM setempat, namun dia dari elemen masyarakat yang telah memiliki sertifikat Perpamsi. Sehingga untuk menentukan calon direksi yang akan menduduki kursi jabatan Direktur Umum (Dirum) dan Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Kanjuruhan, nantinya yang menentukan Timsel.
“Jika ada calon direksi yang tidak memenuhi persyaratan, lalu namanya tercatat sebagai calon direksi, maka dirinya akan menanyakan terlebih dahulu kepada Timsel. Dan yang jelas, dalam pencalonan direksi tersebut, tidak ada intervensi dari siapa pun,” tegasnya. [cyn]

Tags: