Timsel Diminta Pertimbangkan Pencalonan Empat Komisioner KPUD Jember

Miftahul

Surabaya, Bhirawa
Dinilai tak profesional saat menjalankan tugasnya sebagai komisioner. LSM TrAPP (Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Politik) bersurat kepada Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona VII, untuk mempertimbangkan empat anggota Komisi Pemiihan Umum Daerah (KPUD) Jember periode 2014-2019, dalam pencalonan kembali sebagai komisioner pada periode 2019-2024.
Pertimbangan sekaligus penolakan ini dilayangkan Ketua LSM TrAPP, Miftahul Rahman kepada Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona VII Provinsi Jatim, M Noor Harisudin.
“Kami ajukan tuntutan agar Timsel Zona VII mempertimbangkan empat anggota KPUD Jember periode 2014–2019 yang ikut seleksi untuk calon anggota KPUD Jember periode 2019–2024,” kata Miftahul, Selasa (14/5).
Dalam surat, lanjut Miftahul, empat anggota KPU Jember yang dimaksud Miftahul, yaitu Achmad Anis, Ahmad Hanafi, Muhammad Syaiin dan Rima Diana Puspita (nomor 17). “Penolakan kami ini berdasar pada fakta pelaksanaan Pemilu 2019 yang telah diselenggarakan, maka kami berpendapat bahwa telah terjadi permasalahan,” jelasnya.
Miftahul menambahkan, permasalahan itu seperti dugaan pergeseran suara yang terjadinya secara masif di hampir semua daerah pemilihan (Dapil) di Jember.
“Pergeseran suara ini diakui sendiri oleh Ketua PPK Tanggul saat penghitungan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Jember,” tegas Miftahul.
Menurutnya, hal itu menyebabkan Caleg DPRD kabupaten dirugikan, termasuk partai pengusungnya. “Tidak tercantumnya dalam kertas suara salah satu Caleg dari Partai Hanura di Dapil 2,” bebernya.
Fakta-fakta tersebut, lanjut Miftahul, merupakan bukti yang cukup untuk dijadikan dasar pertimbangan atas ketidakprofesionalan para komisioner KPUD Jember periode 2014-2019. “Berikut piranti pendukungnya ke bawah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” ucapnya.
Dan jika persoalan ini tidak disikapi secara arif, masih kata Miftahul, maka akan menjadi preseden buruk. “Memunculkan asumsi publik, bahwa Pansel telah melakukan kejahatan bersama-sama meloloskan calon anggota KPUD Jember yang terbukti tidak bisa bekerja dan mengorbankan kepentingan banyak orang,” pungkasnya. [bed]

Tags: