Timsel KPU Blitar Dilaporkan KPU Provinsi

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Dugaan kuat adanya permainan oleh Tim Seleksi (Timsel) KPU Kabupaten Blitar pada hasil seleksi 20 besar calon komisioner (KPU) 2014-2019 Kabupaten Blitar, telah dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Timur.  Bahkan semua hasil proses rekrutmen yang ditempuh Tim Seleksi KPU Kabupaten Blitar dinilai sarat rekayasa dan melanggar Peraturan KPU No 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU sehinga puluhan orang yang mengatasnamakan Komite Bersama Rakyat (KBR) menuntut pembubaran Tim Seleksi KPU Kabupaten Blitar.
“Kami minta KPU Provinsi Jatim untuk menghentikan proses seleksi wawancara. Kemudian juga menganulir 20 nama yang telah diumumkan ke Publik jelas ada rekayasa,” kata Kordinator KBR, Imam Faturohman.
Selain itu pihaknya  juga sempat mendatangi Kantor Kesbangpol Kabupaten Blitar, Rabu (14/5) kemarin untuk meminta secara kelembagaan sebagai fasilitator seleksi KPU dari Pemkab Blitar, dimana dalam kasus ini Kesbangpol juga mendapatkan tembusan laporan tersebut. “Jika KPU Provinsi Jatim tidak mampu menyelesaikan, kami minta para komisioner KPU Provinsi Jatim untuk mundur,” tegasnya.
Di sisi lain pihaknya juga meminta Tim Seleksi KPU Kabupaten Blitar harus meminta maaf secara terbuka. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban karena telah melakukan kebohongan publik. “Dari data yang kami terima secara jelas adanya kebohongan publik dalam proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Blitar oleh Timsel, sebab telah memanipulasi data peserta,” ujar Imam.
Sementara data kecurangan mulai proses ujian tulis, hasil nilai tes kesehatan dan psikologi dibeber. Di antaranya keterlibatan dua orang peserta siluman. Dua orang peserta ujian yang telah gagal tes administrasi ditarik kembali tim seleksi untuk mengikuti ujian tulis.
Puncaknya pada proses penyaringan 55 orang menjadi 20 orang. Kemudian ada dua orang peserta dengan skor lebih besar diganti dua orang peserta lain yang memiliki bobot nilai lebih rendah. Tim seleksi memilih menggunakan mekanisme voting daripada mengikuti petunjuk tekhnis (juknis) Peraturan KPU No 2 Tahun 2013 yang seharusnya menggunakan urutan skor.
Dari Kesbanglinmas, massa KBR juga mendatangi Kantor KPU dan Kantor tim seleksi 2014-2019.
Selain ditembuskan ke Kesbanglinmas, laporan kecurangan tim seleksi KPU Kabupaten Blitar juga ditembuskan ke KPU Pusat, DKPP, dan KPU Kabupaten Blitar.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Seleksi KPU Kabupaten Blitar Zaenal Arifin mengatakan tidak semudah itu proses seleksi dihentikan. Sebab pihaknya sudah melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku. Terkait digunakannya mekanisme voting dan berakibat digantinya dua peserta yang berskor lebih tinggi, kata Zaenal untuk memenuhi kuota perempuan. “Kami sudah melaksanakan proses secara transparan. Jadi tidak semudah itu menghentikan proses yang berjalan. Selain itu provinsi tentu akan melakukan klarifikasi,” kata Zaenal Arifin. [htn]

Tags: