Timsel KPU Sumenep Diduga Mark Up Nilai Calon Titipan

politik010813142709@PanselSumenep, Bhirawa
Tim Seleksi (Timsel) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep diduga melakukan mark up nilai dalam menentukan 10 besar calon anggota KPU setempat. Salah seorang mantan peserta seleksi KPU Sumenep, Marzuki mengatakan,  penentuan 10 besar calon KPU Sumenep yang dikirim ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan fit and propertes itu diduga terjadi mark up nilai. Nilai calon komisioner KPU yang dimark up itu merupakan titipan dari pihak tertentu.
“Indikasinya nilai 4 orang yang diduga titipan itu sangat tinggi dan melampaui nilai rata-rata calon anggota KPU yang lain. Kami merasa heran karena ke 4 orang itu belum pernah menjadi komisioner KPU sebelumnya,” kata Marzuki, Rabu (21/5).
Menurutnya, penentuan 20 besar juga terjadi kejanggalan. Hasil penelusurannya, pengakuan salah seorang calon KPU, nilainya sudah masuk 4 besar nilai terbaik, namun setelah pengumuman 20 besar calon tersebut tidak masuk. “Kami punya bukti rekaman perbincangan antara Hafidah dengan salah seorang anggota Timsel. Isi pembicarannya mengenai terkait nilainya yang masuk 4 besar di 20 besar,” terangnya.
Dia menambahkan, sesuai PKPU nomer 2 tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU, tes wawancara itu merupakan pendalam atas materi yang berkaitan dengan sistem politik, menejemen pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik serta klasifikasi masyarakat.
“Sementara tes wawancara yang dilakukan Timsel KPU Sumenep hanya asal-asalan dan tidak ada kaitannya dengan sistem perundang-undangan yang ada tersebut. Timsel tidak menggunakan platform atau teks yang seharusnya tersedia,” urainya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar KPU Provinsi mengambil alih Timsel Sumenep dengan mengulang proses seleksi dari tes tulis, karena sudah tidak bisa menjalankan tugas dengan baik. “Kami minta KPU Provinsi mengambil alih tugas timsel KPU Sumenep dan mengulang proses seleksi dari awal,” pintanya.
Sebelumnya, ketua Timsel KPU Sumenep, Ibnu Hajar mengungkapkan, jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil yang sudah dilakukan oleh Timsel. Mereka dipersilahkan untuk melapor ke KPU Provinsi.
“Kalau memang ada pihak tertentu yang tidak puas dengan hasil seleksi calon KPU ke 10 besar itu silahkan laporkan ke KPU Provinsi Jatim,” terang Ibnu. [sul]

Tags: