Timses Rendra-Sanusi Persoal Kinerja Panwaslu

Rendra-SanusiKab Malang, Bhirawa
Wakil Ketua Bidang Keamanan dan Advokasi Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang H Rendra Kresna-HM Sanusi, H Abdul Mudjib telah mempersoalkan kinerja Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang. Pasalnya, kinerja Panawaslu kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK).
“Sebab, APK paslon Nomor Urut 1 Rendra-Sanusi banyak yang rusak dan hilang, sehingga kami menduga bahwa kerusakan dan hilangnya APK ada kesengajaan yang dilakukan oleh tim sukses (timses) calon lain,” kata Mudjib, Senin (2/11), kepada Bhirawa.
Dijelaskan, kerusakan APK berupa benner dan umbul-umbul terdapat di wilayah Kecamatan Ngajum dan Wonosari. Sehingga dengan kerusakan APK tersebut, seharusnya Panwaslu menyelidiki pelaku perusakan APK. Padahal, pihaknya sudah melaporkan ke Panwaslu terkait kerusakan APK paslon Nomor Urut 1 Rendra-Sanusi.
“Jika Panwaslu tidak ada action terkait terjadinya kerusakan APK, maka dikhawatirkan terjadi persoalan baru. Sehingga pihaknya menduga bahwa Panwaslu Kabupaten Malang tidak netral terhadap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 Kabupatenb Malang,” ujar Mudjib.
Secara terpisah, Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Malang George da Silva mengaskan, jika Panwaslu sudah bekerja dengan maksimal. Dan jika ada salah satu timses paslon Bupati Malang yang mempersoalkan kinerja Panwaslu, yang menyebutkan Panwaslu kurang maksimal dalam mengawasi Pemilukada 2015 Kabupaten Malang itu tidak benar.
Saat ini, lanjut dia, semua kerusakan APK paslon sudah kita laporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Sementara, Panwaslu selalu keliling hingga ke tingkat desa, sehingga pihaknya juga melakukan pendataan jumlah balio, benner, maupun spanduk paslon hingga ditingat Rukun Tentangga (RT).
“Sehingga laporan Panwaslu ke KPU terkait kerusakan APK, selanjutnya KPU harus mencetak ulang APK yang rusak maupun APK yang hilang,” terangnya.
George menegaskan, jika ada kesengajaan APK dirusak atau dicuri, maka pelaku kerusakan dan pencurian APK tersebut, bisa dikenakan sanksi hukum, seperti dipidana.
Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2015, Pasal 66 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, wali kota dan Wakil Walikota, dan Bupati dan Wakil Bupati. Hal yang sama juga ditegaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015.  [cyn]

Tags: