Tindak Pengusaha Perusak Hutan Negara

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumut agar menindak dan memproses hukum oknum pengusaha yang telah merusak hutan negara di Desa Buntu Bayu, Kabupaten Simalungun.
Pengusaha yang membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan negara tersebut, jangan hanya diberikan teguran, tetapi harus ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku.
Pengusaha yang dengan sengaja membuka lahan perkebunan di areal hutan milik negara yang dilindungi itu, merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat dan tidak boleh dibiarkan. Apalagi, pengusaha tersebut dengan sengaja mendirikan pabrik kelapa sawit (PKS) di tengah-tengah hutan negara, hal itu tidak dibenarkan.
Dinas Kehutanan Sumut juga dapat bekerja sama dengan Polda Sumut agar mengusut tuntas pendirian pabrik pengolohan minyak sawit di kawasan hutan lindung tersebut. Selain itu, oknum pejabat yang diduga ikut melindungi atau “membeking” pengalihan kawasan hutan negara tersebut juga perlu diusut. Perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu harus diusut tuntas.
Kasus pengrusakan hutan yang terjadi seperti itu, juga cukup banyak di Sumut, namun jarang yang diproses secara hukum. Oleh karena itu, tidak mengherankan kawasan hutan di daerah tersebut, banyak yang mengalami kerusakan. Bahkan, kawasan hutan bakau (mangrove) yang terdapat di daerah pesisir Pantai Timur Sumatera juga banyak yang telah beralih fungsi dan dijadikan sebagai areal perkebunan sawit, tambak udang dan pemukiman rumah mewah.
Pengrusakan kawasan hutan bakau tersebut, jelas merusak lingkungan hidup dan juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan “Pengusaha yang melakukan pengrusakan terhadap kawasan hutan negara dan mangrove itu, dikenakakan pidana selama 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar.

Dana Prima Tarigan
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut

Rate this article!
Tags: