Tindak Tegas Penjual Obat Nakal

Armuji

Armuji
Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19, melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi dalam masa pandemi Corona Virus Desease.
Dalam keputusan Menteri Kesehatan tersebut dicantumkan berbagai jenis obat terapi Covid 19 diantaranya favipiravir, remdesivir, oseltamivir, invermectin, azithromychin dan intravenous immunoglobulin.
Wakil Walikota Surabaya Armuji mengapresiasi keputusan pemerintah pusat yang dinilai dapat menghentikan permainan harga Obat oleh distributor dan penjual. “Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkait oxygen, ambulans, rumah sakit dan Obat. Keputusan ini tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali,” ujar Armuji.
Ia menerangkan, memang sampai saat ini masih belum ditemukan obat yang terbukti secara klinis dapat mengobati Covid-19. Namun ada beberapa yang sudah dipakai dalam terapi Covid-19.
“Memang sebelumnya dipasaran harga obat untuk terapi Covid-19 melambung, oleh karena itu dengan keputusan Menkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk rakyat,” tegas Cak Ji, sapaan lekat Wakil Wali Kota Surabaya tersebut.
Dirinya menyampaikan dengan adanya keputusan ini menjadi acuan bagi pihak berwenang, untuk menindak tegas penjual dan distributor yang menjual diatas harga yang telah ditetapkan. “Kalau ditemui penjual dan distributor nakal, nanti pihak berwenang bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya,” tegasnya. [iib]

Rate this article!
Tags: