Tindaklanjuti Laporan Anugrah Ariyadi, BK DPRD Surabaya Kumpulkan Keterangan

Anugrah Ariyadi

DPRD Surabaya, Bhirawa
Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya mulai melakukan full bucket (mengumpulkan keterangan) dari berbagai pihak yang terkait, agar bisa mendapatkan penyelesaian yang adil untuk kedua belah pihak.
“Untuk sementara masih internal, kami minta keterangan ke staf komisi dan beberapa yang lain, jadi masih belum melangkah jauh,” ucap Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya Minun Latif, Rabu (21/11).
Namun anggota Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan ini juga mengatakan jika pihaknya akan berusaha solusi terbaik dengan cara menyerahkan kepada Komisi B. “Intinya nanti kami serahkan penyelesaiannya ke Komisi B,” tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya asal Fraksi PDIP Anugrah Ariyadi menyerahkan surat pengaduan ke Ketua DPRD Kota Surabaya melalui Staf Setwan Bagian Umum dengan tembusan Kepada Badan Kehormatan (BK) yang diterima oleh Shela, Staf Sekretariat BK.
Anugrah Ariyadi mengatakan jika laporan pengaduannya telah dilengkapi dengan beberapa bukti pendukung, namun bagaimana tindak lanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Ketua DPRD dan Ketua BK.
“Terserah kepada Ketua Dewan dan BK Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya, mau diapakan, tugas saya hanya membuat pengaduan dan melampiri dengan bukti bukti pendukung. Untuk selanjutnya saya menunggu panggilan dari BK,” ucapnya.
Intinya, kata Anugrah, Edi Rahmat itu menyerap anggaran kunker selama 6 hari penuh, dengan rincian 4 hari bersama Pansus Tatib di Jakarta dan 2 hari bersama Komisi B di Jogjakarta.
“Setahu saya, kunker itu maksimal hanya empat hari, tidak boleh dua agenda dirangkap langsung seperti yang dilakukan oleh Edi Rahmat itu,” tandasnya.
Oleh karenanya, Anugrah membuat surat laporan pengaduan berdasarkan haknya sebagai anggota dewan. Dan untuk melapor ke BK, dirinya berpendapat tidak perlu melapor terlebih dahulu kepada ketua komisi.
“Justru saya membuat surat pengaduan ini sudah saya koordinasikan sekaligus seizin ketua fraksi dan partai saya,” terangnya.
Anugrah menganulir pemberitaan di sejumlah media yang menulis jika Mazlan Masyur masih di Jakarta, karena yang bersangkutan justru telah ikut kunker ke Jogjakarta sejak awal yakni Rabu, kecuali Edi Rahmat.
Masih menurut Anugrah, masalahnya Edi Rahmat menandatangani surat kunker itu Senin sore, sementara dia tanda tangan suratnya Senin siang, yang mengakomodir 7 orang, sedangkan anggota Komisi B jumlahnya 10 orang.
“Saya kan unsur pimpinan dan Senin saya yang ada di kantor, sedangkan Mazlan dan Edi tidak ada di kantor sehingga saya sebagai unsur pimpinan wajib membuat surat itu,” sangkalnya.
Senin, lanjut Anugrah, pada 12 November 2018 tujuan ke Jogja berangkat Selasa sampai Jumat, kemudian sekitar pukul 15.00 Edi Rahmat datang ke Komisi B membuat surat terbaru dengan tujuan sama berangkat pada Rabu sampai Sabtu.
“Celakanya lagi dia membuat surat yang ditandatangani sendiri, tetapi dia tidak hadir secara fisik di Jogja, Rabu dan Kamis, tapi dia hadirnya pada Jumat dan Sabtu. Karena apa, dia Senin membuat surat kunker ke Jogja, Senin sampai Kamis berada di Jakarta untuk mengikuti kunker Pansus Tatib,” tuturnya.
[dre]

Tags: