Tindaklanjuti SE Bupati Probolinggo, TRC Satpol PP Lakukan Penertiban

TRC Satpol PP gelar operasi pekat Ramadhan.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) Ramadhan 1440 Hijriyah di wilayah Kecamatan Paiton, Kotaanyar, Besuk dan Kraksaan, Senin 13/5. Selain itu Minggu 12/5 malam melakukan penertiban PKL (pedagang kaki lima) di depan alun-alun kota Kraksaan, sebagai tindak lanjut surat edaran bupati.
Patroli dipimpin oleh Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Probolinggo Mashudi dan Koordinator TRC Nurul Arifin. Kegiatan ini melibatkan 8 (delapan) personil TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Surat Tugas (ST) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo serta SOP Tentang Ketentraman dan Ketertiban umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.
“Sasaran operasi ini adalah warung yang buka pada bulan Ramadhan tanpa mengunakan tirai dan lokasi rest area perbatasan sebelah timur Kabupaten Probolinggo untuk semua warung menggunakan tirai. Sekaligus hotel kelas mawar di wilayah timur Kabupaten Probolinggo,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi, Senin 13/5.
Dari hasil operasi pekat ini, TRC berhasil mengamankan 2 (dua) pasangan mesum. Yakni, S M (40) asal Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan H F (38) asal Desa Karangbong Kecamatan Pajarakan serta D H (43) asal Desa Krampilan Kecamatan Besuk dan S I (41) asal Desa Randujalak Kecamatan Besuk.
“Dalam operasi ini, selanjutnya kami memberikan himbauan kepada para pemilik warung untuk menutup warungnya dengan menggunakan tirai. Serta melakukan pengecekan daftar tamu yang cek in di hotel yang terpantau menjadi tempat mesum. Sekaligus melakukan pembinaan terhadap pasangan mesum yang berhasil terjaring operasi pekat Ramadhan,” jelasnya.
Menurut Joko, Operasi Pekat Ramadhan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Probolinggo Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 Hijriyah/2019 Masehi.
“Harapannya masyarakat bisa memuliakan dan menghormati bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah serta menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma agama,” harapnya.
Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tadi malam melakukan penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berada di depan Alun-alun Kota Kraksaan. Penertiban ini dilakukan juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati, terangnya.
Penertiban PKL ini dilakukan dalam kegiatan Patroli Cipta Kondisi Suasana Ramadhan TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo di wilayah Kecamatan Kraksaan, Sabtu (11/5/2019). Patroli yang dipimpin oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Probolinggo Hari Pribadi, Kasi Opsdal Mashudi dan Koordinator TRC Nurul Arifin ini melibatkan 8 (delapan) personil TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
“PKL yang ada di depan Alun-alun Kota Kraksaan ini selanjutnya kita arahkan bergesar ke area pasar takjil di sebelah timur Alun-alun sampai dengan akhir bulan suci Ramadhan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut personil TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo memberikan himbauan kepada para PKL yang di luar paguyuban untuk tidak berjualan di depan area Alun-alun Kota Kraksaan. “Kami akan melakukan patroli secara rutin, khususnya di wilayah Kota Kraksaan,” jelasnya.
Hari menegaskan Patroli Cipta Kondisi Suasana Ramadhan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan suasana Ramadhan yang tentram dan nyaman. Sehingga masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman tanda adanya gangguan di lingkungannya.
“Semoga dengan adanya patroli ini masyarakat bisa semakin tenang dan nyaman dalam beribadah mengisi bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah. Sekaligus mampu menghindari perbuatan negatif yang melanggar norma-norma agama, patrol akan terus dilakukan setiap saat,” tambahnya.(Wap)

Tags: