Tinggal Dahlan yang Belum Penuhi Panggilan Kejati

PT Panca Wira Usaha (PWU) jatimKejati Jatim, Bhirawa
Tinggal mantan Direktur PT PWU , Dh yang tidak memenuhi panggilan Kejati Jatim untuk penyididkan dugaan korupsi di BUMD Jatim itu. Mantan Gubernur Jatim, Imam Utomo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (14/9) kemarin. Imam dipanggil kaitannya sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan penjualan aset yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU).
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejaksaan secara tertutup. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan Imam Utomo beserta pengacaranya datang di Kantor Kejati Jatim.
“Beliau (Imam Utomo) datang Rabu sore. Namun saat itu saya sudah pulang kantor, dan tim penyidik mengatakan Pak Imam datang sore hari,” kata Dandeni saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (15/9).
Dengan demikian tinggal Dahlan Iskan juga dirasa sangat penting dalam keterangannya terkait kasus pelepasan asset yang dikelola PT PWU sampai saat ini tidak memenuhi panggilan.
Dari mulai penyelidikan sampai naik level ke penyidikan, mantan Dirut PT PWU itu tak juga mengindahkan panggilan dari penyidik Kejaksaan. Bahkan, Dahlan juga tidak memenuhi dua panggilan penyidik yang dilayangkan kepadanya, dengan alasan keperluan di luar negeri.
Dijelaskan Dandeni, berdasarkan laporan dari tim, Imam Utomo datang sekitar pukul 04.00 sore dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 20.00 malam. Ditanya terkait poin-poin yang ditanyakan kepada saksi Imam Utomo, Dandeni mengaku, pemeriksaan masih terkait dengan proses pelepasan asset-aset yang dikelola PT PWU pada saat pihaknya menjabat sebagai Gubernur Jatim.
Disinggung perihal hasil keterangan dari Imam Utomo, apakah sudah merujuk ke nama calon tersangka, Dandeni enggan mengomentari hal itu. Menurutnya, isi dari keterangan saksi belum bisa disampaikan dengan alasan masih didalami oleh tim penyidik. “Soal isi pemeriksaan belum bisa kita sampaikan,” ungkapnya.
Ditambahkan Dandeni, untuk menentukan calon tersangkanya, pihaknya masih memerlukan keterangan dari Dahlan Iskan (DI) selaku mantan Dirut PT PWU. Seberapa pentingkah keterangan DI dalam penentuan calon tersangka, pria asal Garut ini mengaku, keterangan DI sangat penting bagi tambahan alat bukti bagi penyidik.
“Keterangan DI sangat kita perlukan sekali lah. Kita tunggu yang bersangkutan datang ke Indonesia dulu, supaya bisa dimintai keterangan sebagai saksi kasus PT PWU,” tegas Dandeni.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah dua kali memanggil mantan Gubenrur Jatim Imam Utomo. Namun, dua kali juga Imam berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik, hingga akhirnya pihaknya memenuhi panggilan pada pada Rabu (14/9) lalu. [bed]

Tags: