Tingkat Money Politic di Kabupaten Lamongan Capai 73 Persen

Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar memaparkan hasil Identifikasi Potensi Politik Uang(IPPU) di Pemilu Kab. Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa)

Lamongan,Bhirawa
Tingkat potensi terjadinya money politik (Politik uang) di Kabupaten Lamongan pada kontestasi pemilu 2019 berada di angka 73 Persen.
Sementara untuk yang 25 Persen mengaku tidak pernah menerima money politik.Data prosentase itu di dapat Harian Bhirawa dari Bawaslu Kabupaten Lamongan.
Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar Selasa (9/4) memaparkan ringkasan hasil Identifikasi Potensi Politik Uang (IPPU) di Kabupaten Lamongan.
Pada bagian pertama adalah terkait potret politik uang.Adalah jejak-jejak atau gambaran praktik politik uang berdasarkan pengalaman yang dialami oleh masyarakat pemilih pada Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah sebelum tahun 2019.
“Pengalaman Menerima Imbalan-Memilih.Ternyata, 73% masyarakat pemilih mengaku pernah menerima suatu imbalan tertentu, baik berupa uang ataupun barang, dari seseorang untuk memilih calon tertentu, sementara 25% mengaku tidak pernah,” terang Badar.
Badar menjelaskan,untuk pengalaman menyaksikan pemberian dan atau penerimaan imbalan memilih sebanyak 37%. Masyarakat pemilih mengaku pernah menyaksikan pemberian dan atau penerimaan suatu imbalan tertentu, baik berupa uang ataupun barang, dari seseorang, untuk memilih calon tertentu. Sedangkan 63% mengaku tidak pernah menyaksikannya.
Untuk bentuk imbalan uang menjadi suatu bentuk imbalan memilih yang paling banyak diberikan. Berturut – turut setelahnya yaitu bentuk sembako, pakaian, jasa, pulsa dan pupuk. Sementara bentuk lainnya diakui oleh sekitar 45% masyarakat pemilih.
Sedangkan untuk aktor pemberi imbalan dalam hal memilih dari 7 pilihan yang diajukan, ternyata 52% masyarakat pemilih menyebut “Tim Sukses” sebagai pelaku yang memberikan suatu imbalan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat pemilih.
Soal waktu Pemberian Imbalan-Memilih Mayoritas masyarakat pemilih mengakui masa kampanye sebagai waktu pemberian suatu imbalan untuk memengaruhi pilihan masyarakat pemilih di samping masa tenang.
Untuk tempat pemberian imbalan untuk memilih calon si A , mayoritas masyarakat pemilih menyebut rumah warga sebagai tempat pemberian suatu imbalan untuk memengaruhi pilihan masyarakat pemilih, di samping itu rumah tim sukses, dan warung kopi menjadi media atau tempat untuk memberikan imbalan.
Keterpengaruhan Masyarakat Pemilih oleh pemberian atau janji materi atau uang dalam penentuan pilihan,Sebanyak 74% masyarakat pemilih menjawab “tidak” dan sisanya menjawab “iya”.
Sementara untuk responsibilitas masyarakat pemilih terhadap politik uang dalam hal kemauan melaporkan Sebesar 49% masyarakat pemilih menyatakan akan melaporkan jika terjadi praktik “politik uang”. Sementara 45% menyatakan tidak ingin melaporkan dan sebanyak 51% masyarakat pemilih mengaku akan melaporkan praktik “politik uang” ke Bawaslu. 40% di antaranya akan melaporkan ke Kepolisian.
Pelaksana kegiatan IPPU tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan, Panwas Kecamatan dan Panwas Desa atau Kelurahan se-Kabupaten Lamongan.
“Bawaslu melaksanakan ini dengan beberapa maksud dan tujuan. Identifikasi dan pemetaan potensi politik uang di Lamongan,” jelas Badar.
Badar juga mengaku jika hal ini dijadikan pemetaan potensi kerawanan politik uang di Lamongan , Penemuan dasar, rujukan dan kerangka strategis bagi upaya pencegahan praktik politik uang di Lamongan yang akan dilakukan oleh institusi, stake-holder dan pihak-pihak terkait. Bentuk dan deskripsi dalam proses identifikasi tersebut dilakukan dengan proses wawancara oleh Pengawas Pemilu terhadap masyarakat pemilih.
Di setiap Desa atau Kelurahan se-Kabupaten Lamongan, Pengawas Pemilu memilih 6 orang untuk diwawancarai. Kriteria masyarakat pemilih yang diwawancarai ialah penduduk yang memunyai hak pilih, bukan penyelenggara Pemilu, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, bukan Pengurus atau anggota Partai Politik, dan bukan pelaksana kampanye atau tim sukses.
Dalam melakukan wawancara, Lanjut Badar,Pengawas Pemilu dibekali dan berpedoman pada instrumen atau alat kerja identifikasi. Jumlah total masyarakat pemilih yang diwawancarai oleh Pengawas Pemilu sebanyak 2.844 orang, yang tersebar di 474 Desa dan Kelurahan, dan 27 Kecamatan se-Kabupaten Lamongan, dengan rincian 6 orang per Desa atau Kelurahan. [mb9]

Tags: