Tingkat Pengurusan Izin Pengelolaan Limbah di Surabaya Rendah

Ali Murtadlo

Surabaya, Bhirawa
Tingginya kegiatan usaha di Kota Surabaya rupanya tak dibarengi dengan tingginya pula tingkat pengurusan perijinan pengelolaan limbah oleh para pelaku usaha.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Ali Murtadlo.
Menurutnya rendahnya minat para pengusaha untuk melakukan pengurusan izin pengelolaan air limbah tengah menjadi prioritas penanganan dari instansinya.
Ia menilai bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh banyak faktor diantaranya masih rendahnya pemahaman para pengusaha terhadap pengelolaan limbah, dan proses pengajuan perizinan serta juga disebabkan rendahnya target perizinan yang dipatok oleh Dinas Lingkungan Hidup sendiri.
“Kalau dari data sebelumnya untuk tahun ini dinas hanya menargetkan sekitar 30 sampai 50 persen pengusaha yang mengurus izin pengelolaan limbah. Kalau dengan target seperti itu belum diakhir tahun saja sudah terpenuhi,” tuturnya Selasa (24/4)
Dengan kondisi tersebut lanjut Ali, menjadi sangat ironi karena di Surabaya ini perkembangan usahanya sangat pesat namun kesadaran pengusaha untuk melakukan perijinan pengelolaan air limbah sangat minim.
“Surabaya ini perkembangan dunia usahanya sangat tinggi namun saat dilihat animo pengusaha untuk pengajuan perizinan pengelolaan air limbah kok sangat minim ini sangat riskan sekali,” ujar pria yang baru saja menjabat sekitar satu bulan ini.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dari para pengusaha untuk melakukan perijinan pengelolaan air limbah.
Untuk menindak lanjuti kondisi tersebut, Ali menyebut pihaknya tengah menggandeng pihak fakultas Teknik Lingkungan ITS untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang pengelolaan air limbah melalui program pengembangan fasilitas teknis pengelolaan air limbah.
“Kita tengah menggandeng pihak ITS untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha bagaimana cara mengelola air limbah yang baik dan benar sesuai baku mutu,” tambahnya.
Ali berharap, para pengusaha untuk segera melakukan izin pegolahan air limbah dan memahami kewajiban, sebagai seorang pengusaha, sesuai rujukan Perda Nomor 12 Tahun 2016.
“Pasal 16 menyebutkan, penanggung jawab usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib memiliki, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan wajib memiliki izin pembuangan air limbah,” terangnya.
Selain itu pihaknya juga tengah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah. ”Kami juga berencana akan melakukan pengawasan dengan cara melakukan sidak sebagai upaya edukasi langsung kepada para pelaku usaha,” pungkasnya. [dre]

Tags: