Tingkatkan Daya Saing Produk Nasional

Mengawal peningkatan daya saing industri dalam negeri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan saat ini menjadi suatu keharusan yang harus diwujudkan oleh pemerintah. Sebab, jika tidak daya saing produk nasional dikhawatirkan akan berpotensi terancam ditengah persaingan kancah global yang sangat kompetitif. Oleh sebab itulah, jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri nasional menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.

Melihat tantangan daya saing produk nasional di tengah kancah global saat ini memang sangatlah menarik untuk mendapat perhatian dan dicarikan solusinya, agar daya saing produk nasional tidak tergilas dan tertinggal dengan produk global. Guna mewujudkan daya saing produk industri nasional tersebut, sejatinya pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (Kontan, 8/6/2021)

Adapun, lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri. Selebihnya, PP perindustrian tersebut mengatur mekanisme pengawasan standardisasi industri, tidak hanya di pabrik maupun di pasar saja, namun juga terhadap Lembaga Penilaian Keseuaian (LPK) yang meliputi Lembaga Sertifikasi Produk(LSPro), Laboratorium Uji,dan Lembaga Inspeksi. Selebihnya, LSPro diwajibkan melaksanakan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup dan kompetensi yang dimilikinya, serta melaporkan sertifikasi melalui Portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Agar regulasi PP 28/2021 bisa terimplementasikan dengan maksimal dan tepat sasaran, maka pemerintah perlu mengadakan kegiatan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait. Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi secara jelas kepada asosiasi, pelaku usaha, dan pembina industri, khususnya terkait dengan Standardisasi Industri. Sebab, standardisasi memiliki peran penting sebagai acuan untuk pemastian dan pengendalian mutu produk industri.

Masyhud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: