Tingkatkan Kepatuhan Pajak, DJP Jatim III Lakukan Perubahan Struktural

Kepala Kanwil DJP Jatim III, Agustin Vita Avantin saat memberikan sambuyan kegiatan sosialisasi perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, Senin (2/3).

Kota Malang, Bhirawa
Para wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama kini berpotensi ditangani oleh account representative baru. Setelah adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, yang merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
Kepala Kanwil DJP Jatim III, Agustin Vita Avantin di sela kegiatan sosialisasi perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, Senin 3/2 kemarin mengutarakan. Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut.
Menurutnya, penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Ia menyatakan, penataan ini dilakukan melalui, penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.
Ia menyatakan, tahap berikutnya dari program penataan organisasi, sambung Vita, adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.
Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020.
Pihaknya menambahkan, sebagai bagian dari strategi ini, maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi. “Saat melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional,” tandasnya.
Pihaknya meminta, apabila masyarakat menemukan adanya indikasi pelanggaran, pihaknya mengimbau segera melaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia seperti melalui email atau secara online. “Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” tandas Vita.
Sementara terkait perolehan pajak, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jatim III, Iis Mazhuri mengungkapkan, dari target perolehan sebesar Rp 38,67 triliun selama 2020, hingga akhir Februari realisasinya baru tercapai 6,70 persen. “Memang masih segitu, mudah-mudahan dengan pertumbuhan ekonomi bisa mencapai target. Biasanya polanya seperti itu, di awal tahun perolehannya melambat, lalu naik di akhir tahun sampai akhir tahun,” tukasnya.[mut]

Tags: