Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

Bupati Malang HM Sanusi

Bupati Malang Janji Berikan Tambahan Gaji
Kab Malang, Bhirawa
Guru honorer atau Tenaga Pendidik Kontrak (TPK) di Kabupaten Malang, tahun 2021 mendatang akan menerima tambahan gaji sebesar Rp2 juta per bulan. Tambahan gaji guru honorer ini telah dijanjikan Bupati Malang, HM Sanusi.
Menurut Bupati Malang, HM Sanusi, Minggu (20/9), saat berada di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jl KH Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang, karena selama ini gaji guru honorer nilainya sangat kecil. Dengan gaji yang diterima guru honorer maka tahun 2021 mendatang akan diberikan tambahan gaji sebesar Rp2 juta per bulan.
“Dari keluhan guru honorer yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik itu sekolah negeri maupun swasta, maka dirinya merespon dan memperhatikan keluhan para guru honorer itu, dan kami berikan tambahan gaji sebesar Rp2 juta,” tuturnya.
Sanusi menjelaskan, kebijakan yang diberikan terkait tambahan gaji tenaga guru honorer itu, yakni untuk meningkatkan kesejahteraanya, serta untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Sebab selama ini, guru honorer di gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga gaji yang diterima bervariasi, karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah.
“Guru honorer akan menerima tambahan gaji, bagi mereka yang mengajar di SD dan SMP yang dibawa naungan Dinas Pendidikan (Dndik) Kabupaten Malang. Sedangkan untuk guru honorer di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag),” terang Sanusi.
Ditempat terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Malang, Dwi Sucipto mengatakan, rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang akan menambah gaji guru honorer, disambut baik. Dan akan mengawal apa yang telah dijanjikan Bupati Malang. ”Memang selama ini kesejahteraan guru honorer masih kurang. Maka nantinya kami akan mengawal regulasi Bupati Sanusi itu,” ujarnya.
Selain itu, Dwi menambahkan, di Kabupaten Malang ini masih kekurangan tenaga guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kekurangan guru PNS ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) PGRI Kabupaten Malang. Sedangkan setiap tahun, guru PNS yang purna tugas mencapai ratusan orang guru. Maka Dwi berharap, kepada pemerintah pusat agar memberikan tambahan atau perekrutan Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) formasi guru.
“Kalau bisa diutamakan pada guru honorer yang diangkat menjadi guru PNS, mengingat guru honorer yang mengabdi ada yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Maka, melalui Bupati Malang agar mengajukan kepada pemerintah pusat untuk merekrut CPNS dari tengana guru honorer,” tandas Dwi.
Perlu diketahui, jumlah guru honorer di Kabupaten Malang, berdasarkan data sebanyak 4.747 orang untuk tingkat SD dan untuk tingkat SMP sebanyak 1.274 orang Dan sebelumnya, dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, yang mengatur penerima dana BOS. Sehingga gaji guru honorer hanya bisa diambilkan 50% dari dana BOS reguler. Namun, dalam Pasal 9A ayat (2) aturan baru prosentase tidak berlaku lagi selama masa darurat kesehatan Corona Virus Disease (Covid 19). [cyn]

Rate this article!
Tags: