Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Beri Santunan Kematian bagi Warga

Wali Kota Madiun, Maidi mengisi sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 di Ballroom Sun Hotel Madiun, Sabtu (17/10). Tampak disaksikan Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS beserta anggota DPRD Kota Madiun dan tokoh masyarakat peserta sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tersebut. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama Pemerintah Kota Madiun. Apalagi, hal ini juga tercantum dalam program Panca Karya Wali Kota Madiun Maidi dan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri. Terutama, dalam karya Peduli.

Untuk mewujudkan program unggulan tersebut, Pemkot Madiun bersinergi dengan DPRD Kota Madiun menciptakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun yang merupakan Perda inisiatif DPRD Kota Madiun Tahun 2020. Yakni, tentang penyelenggaraan santunan kematian bagi masyarakat Kota Madiun.

”Dengan adanya perda ini, kami berharap masyarakat tidak kesusahan saat memakamkan keluarganya yang meninggal dunia,” tutur Wali Kota Madiun, Maidi saat mengisi sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 di Ballroom Sun Hotel Madiun, Sabtu (17/10).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra menjelaskan, perda ini sudah berlaku. Bahkan, per 1 Oktober 2020 lalu masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini. Permintaan santunan dapat diajukan ke dinas yang menangani permasalahan sosial di Kota Madiun. ”Namun untuk pengajuan tahun ini akan dicairkan tahun depan. Sebab, tahun ini kami masih fokus pada penanganan covid-19,”jelas Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya.[dar]

Tags: