Tingkatkan Kompetensi Budaya Digital Sehat

Saat ini, pencurian data pribadi semakin marak terjadi. Metode yang digunakan dalam pencurianpun banyak ragamnya, bisa melalui phising dengan memancing korban untuk mengisi formulir, hingga penelusuran melalui media sosial. Oleh sebab itu, seseorang harus bisa menjaga data pribadinya agar tidak disalahgunakan. Realitas itu, tentu perlu menjadi alarm semua pihak. Terlebih, seiring dengan bertambahnya waktu dan kebutuhan masyarakat terhadap internet terus mengalami peningkatan.

Pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 212,9 juta menurut We Are Social dan HootSuit pada awal 2023. Dengan jumlah tersebut bukan berarti kecakapan digital masyarakat Indonesia sudah merata. Oleh sebab itu, perlu dihadirkan literasi digital bagi masyarakat agar pemahaman keamanan digital yang mumpuni dimiliki masyarakat. Terlebih, kini sepertiga hidup masyarakat sudah ada di dunia digital. Perkembangan teknologi yang masif membuat perubahan gaya hidup serba digital memberikan kemudahan dan kepraktisan.

Berangkat dari kenyataan itulah, kompetensi budaya digital penting terhadirkan agar masyarakat bisa lebih mampu berperan sebagai warga negara dalam batas formal yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan tanggung jawab diruang negara. Selaras dengan peran negara dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya dalam menggunakan internet agar sehat, yakni tepatnya melalui regulasi tentang data pribadi yang diatur di UU No 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian UU No 19 tahun 2016 tentang Peubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan UU No 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Regulasi tersebut, penting terperhatikan mengingat campur aduknya informasi yang tersaji diruang digital tidak sedikit membuat ruang digital menjadi tidak sehat dan kondusif untuk pengembangan pengetahuan dan karakter serta sebagai media perekat persatuan antar beragam anak bangsa. Tantangan terbesar diera informasi melimpah saat ini adalah menyaring informasi bukan sekedar memberikan batasan dengan menggunakan kata kunci tertentu melainkan juga memilah antara yang valid dan tidak valid. Oleh karena itulah, mewujudkan kompetensi budaya digital sehat sangatlah penting, salah satunya dengan mewujudkannya pilar etika digital.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Univ. Muhammadiyah Malang

Tags: