Tingkatkan Kualitas, BPSDM Jatim Gelar Uji Kompetensi Lurah

Kepala BPSDM Jatim, Aries Agung Paewai.

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Pejabat lurah diwajibkan mengikuti sertifikasi dengan mengikuti uji kompetensi pemerintahan. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.

Sertifikasi kompetensi ini merupakan salah saktu legalitas seorang lurah dianggap mampu melaksanakan tugas jabatannya. Untuk itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim memfasilitasi Uji Sertifikasi Kompetensi Lurah Tahun 2022 di lingkungan pemerintahan Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur (Selasa, 08/03/2022).

Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai dalam sambutannya mengatakan, lurah merupakan salah satu jabatan strategis di lingkup pemerintahan. Sebab, selain camat dan sekretaris daerah, lurah disebut secara khusus dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2017. Karena itu, tidak sedikit kompetensi yang perlu dimiliki lurah. Setidaknya ada 22 jenis kompetensi pemerintahan yang harus dimiliki lurah. Antara lain terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

Menurut Aries, lurah harus mampu mengejawantahkan nilai-nilai dan budaya birokrasi kedalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Kunci pertama adalah integritas sebagai modal pemerintahan yang bersih dari korupsi. Kedua orientasi pelayanan dengan mengarahkan segala upaya untuk kepuasan masyarakat. Ketiga, kreatif dan inovatif dalam memecahkan masalah dengan berbagai terobosan dan langkah yang efektif dan solutif,” tutur Aries.

Dalam perkembangan zaman, Aries juga berpesan kepada para lurah agar terus meningkatkan pemanfaatan teknologi digital untuk memudahkan layanan kepada masyarakat. “Karena ini sudah memasuki era industri 4.0, maka di semua lini harus mampu menyesuaikan. Termasuk di lingkup kelurahan juga perlu adaptasi secara cepat,” tambah Aries

Diakhir sambutanya, Aries menyampaikan Terima kasih kepada Kepala BPSDM Kemendagri yang telah memfasilitasi Uji Sertifikasi Kompetensi Lurah Tahun 2022.

Sementara itu, Kepala BPSDM Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi menyampaikan terima kasih kepada BPSDM Jatim atas semangatnya dan inovasinya dalam upaya peningkatan kapasitas lurah. ”Langkah ini bisa dijadikan role model bagi BPSDM Provinsi di Luar Jatim, andaikan mau Benchmarking atau Best Practice bisa mendapatkannya dari BPSDM Jatim ” ujar Teguh.

Hadir sebagai Narasumber Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Kemendagri Dr Togar Sibarani yang juga selaku Koordinator Sertifikasi. Togar mengatakan, sertifikasi kompetensi merupakan serangkaian upaya untuk mencari bukti tentang pencapaian kompetensi individual terhadap standar kompetensi yang di syaratkan dalam suatu tugas pokok dan fungsi.

Melalui sertifikasi lurah ini, diharapkan akan mendorong peningkatan integritas lurah sebagai pemegang sertifikat, merefleksikan pengalaman menjadi kemampuan berkelanjutan, memberikan pengakuan formal dari pemerintah atas kompetensi ASN yang bersangkutan. ”Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan legal formal atas terpenuhinya kompetensi yang diperoleh peserta dalam proses sertfikasi,” tambahnya

Sementara itu, Narasumber kedua Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Cheka Virgowansyah mengatakan, di era pandemi, sangat di perlukan peningkatan pelayanan publik dalam hal digitalisasi. Karena banyak jenis pekerjaan yang akan tergantikan dengan teknologi informasi dan terjadi perubahan pola/sistem interaksi kerja. ”Lurah diharapkan dapat meningkatkan kompetensinya sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandas Cheka.

Oleh sebab itu, sangat dibutuhkan sertifikat kompetensi lurah yang mencakup sikap dan keterampilan lurah terkait kebijakan desentralisasi, hubungan Pemerintah Pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan pemerintahan. [tam.hel]

Tags: