
Wakil Bupati Bondowoso H Irwan Bachtiar Rahmat, S.E, M.Si. (Ihsan Kholil/Bhirawa)
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso berencana akan melakukan revisi Perda (Peraturan Daerah) nomer 5 tahun 2010, tentang pelayanan publik.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Wakil Bupati Bondowoso H Irwan Bachtiar Rahmat saat dikonfirmasi awak media di Kantor Pemkab setempat usai menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas penyusunan Raperda dengan jajaran terkait.
Wakil Bupati Bondowoso H Irwan Bachtiar Rahmat, menerangkan dalam FGD tersebut pihaknya membahas beberapa poin penting yang akan direvisi. Seperti diantaranya mengenai pengaturan petugas pelayanan bagaimana idealnya. Termasuk, sanksi bagi petugas pelayanan publik yang tak sesuai standarisasi. “Menyangkut pengaturan terhadap petugas pelayanan, bagaimana idealnya, terus kalau dia tidak sesuai standardisasi pelayanan, apa saja sanksinya, itu sudah menjadi pokok bahasan,” katanya.
Termasuk pula kata dia, terkait hak dan kewajiban masyarakat terhadap penerima layanan. “Hak dan kewajiban masyarakat terhadap penerima layanan itu bagaimana idealnya sesuai aturan Kemenpan. Itu sudah dibicarakan tadi,” urainya.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya pun telah membahas tentang pengaduan masyarakat secara elektronik terkait pelayanan publik. “Pengelolaan pengaduan secara elektronik masuk juga ke revisi Perda nomor 5 tentang pelayanan publik. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik ke masyarkat,” pungkasnya.[san]