Tingkatkan Pelayanan, Bupati Tetapkan RSUD Kabupaten Kediri Sebagai PPK BLUD

Kab Kediri, Bhirawa
Bupati Kediri Hj Haryanti Sutrisno menetapkan RSUD Kabupaten Kediri (RSKK) sebagai PPK Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) . Hal ini diungkapkan Direktur Utama RSUD Kab Kabupaten Kediri saat menggelar Sosialisasi Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab. Kediri.
Menurit Direktur Utama RSUD Kabupaten Kediri Dr. dr. Ibnu Gunawan, bahwa RSUD Kabupaten Kediri telah ditetapkan sebagai PPK BLUD berdasarkan keputusan Bupati Nomor 188.45/344/418.32/2010. “Dengan terbitnya Permendagri Nomor 79 tahun 2018, Maka implementasi RSUD Kabupaten Kediri perlu dimantapkan agar dapat memenuhi apa yang diisyaratkan dalam Permendagri tersebut.” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Dede Sujana B menyampaikan, pada prinsipnya terdapat 2 rumah sakit dalam naungan Pemkab Kediri yaitu RSUD Kediri dan RSUD SLG. Tentu diharapkan pelayanan publik yang diberikan kedua rumah sakit tersebut akan semakin baik.
“Kita mengharapkan dengan adanya 2 RSUD ini pelayanan kesehatan semakin baik, bisa lebih efektif dan efisien lagi. Jika ada kekurangan, dengan adanya acara ini dan narasumber yang kompeten di bidangnya,akan mendapatkan penambahan ilmu dan wawasan. Sehingga kekurangan yang ada dapat segera diperbaiki,” terangnya.
Sementara itu tujuan dari sosialisasi ini merefresh dan menyamakan persepsi antara RSUD Kabupaten Kediri dengan semua stakeholder dan satker terkait agar pelaksanaan BLUD RSUD Kab. Kediri dapat berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Terdapat 2 narasumber pada acara ini yaitu Widodo J. Pujirahardjo, Konsultan dari FKM Unair Surabaya dan Drs. Widartoyo sebagai Konsultan Keuangan/Akuntan Publik Fakultas Ekonomi Bisnis Unair.
“.Pesan yang dapat saya sampaikan kepada para Dirut RSUD Kab. Kediri, harus segera membuat rencana kerja yang baik, ada target ada penjadwalan, terutama yang paling penting adalah menyelesaikan beberapa payung hukum untuk bisa menerapkan status BLUD secara penuh,” kata Widodo J. Pujirahardjo.
Lebih lanjut “Langkah-langkahnya adalah menata pelayanan yang ada di RS lebih bermutu lagi dan lebih fleksibel terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk menyiapkan SDM yang ada di RS sesuai aturan yang ada,”pungkasnya. [van.adv]

Tags: