Tingkatkan Pelayanan, Dispendukcapil Adakan Bimbingan Teknis

Kabid Capil Dispendukcapil Kab Madiun, Achmad Sofingi, SE (kanan) dan Kasi Kelahiran Dispendukcapil Kab Madiun, Drs. Muhammad Imron (kiri). (sudarno/bhirawa)

Kabid Capil Dispendukcapil Kab Madiun, Achmad Sofingi, SE (kanan) dan Kasi Kelahiran Dispendukcapil Kab Madiun, Drs. Muhammad Imron (kiri). (sudarno/bhirawa)

Kab.Madiun, Bhirawa.
Meski target cakupan akta pencatatan sipil di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kab Madiun tahun 2016 ini sudah mencapai 77,5 persen dan pencapaian itu sebenarnya target tahun 2017, namun Dispendukcapil Kabupaten Madiun tetap berupaya meningkatkan pelayanan cakupan akta pencatatan sipil.
“Ya apa pun kondisinya, Dispendukcapil Kab Madiun tetap berupaya meningkatkan cakupan akta pencatatan sipil sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dispendukcapil Kab. Madiun, Drs. Pudji Wahju Widodo saat membuka Bimbingan Teknis Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran Bagi Petugas Registrasi Desa/Kelurahan se Kab Madiun tahun 2016 di Ruang Pertemuan Kantor Dispendukcapil Kab Madiun, Senin (17/10).
Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran Bagi Petugas Registrasi Desa/Kelurahan se Kab Madiun, sebagai nara sumber di antaranya, Acmad Sofingi, SE, Kabidcapil, Drs. Muhammad Imron, Kasi Kelahiran dan Kreno Widiarko, Kasi Perkawinan Dispendukcapil Kab Madiun,
Dikatakan oleh Kepala Dispendukcapil Kab Madiun, tercapainya target Cakupan Akta Pencatatan Sipil di Kab Madiun, karena semakin terus ditingkatkan pelayanan kepada masyarakat juga didukung adanya kesadaran masyarakat itu sendiri yang mengetahui akan pentingnya kepemilikan akta kelahiran.
Dijelaskan, pelayanan akta kelahiran dulu dan sekarang berbeda. Kalau dulu mencari akta kelahiran oleh orang dewasa atau orang yang lebih tua serta harus mengetahui surat dari RT, RW. Juga ada lagi dulu kalau ada anak yang lahir di rumah sakit katakanlah di Kota Madiun, padahal dia warga penduduk Kabupaten Madiun, kejadian seperti ini, base data nya masuk Kota Madiun.
Sekarang tidak begitu. Yakni anak yang lahir dicarikanb akta kelahiran oleh orang tuanya atau lekuarganya tanpa menggunakan surat RT, RW lagi tetapi tetap menunjukan surat kelahiran dari Puskesmas atau Rumah Sakit dimana si anak dilahirkan.. Sedang base data nya tetap sesuai asas domisili atau menurut kartu keluarga (KK) norang tuanya.
Secara terpisah, Kabidcapil Dispendukcapil Kab Madiun, Achmad Sofingi, SE  mengatakan, bimbingan teknis percepatan kepemilikan akte kelahiran bagi petugas registrasi desa/kelurahan se Kab Madiun secara bertahap. Pertama, diadakan mulai Senin ( 17 – 24 Oktober 2016) diikuti 38 orang petugas regristasi desa (PRD) yang dilantik Bupati Madiun Muhtarom, S.Sos tahun 2014 lalu. Berasal dari desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Geger dan Kebonsari.
Tahab berikutnya tanggal 7-30 Nopember 2016 yaitu  dengan pelayanan terpadu sidang Isbat Nikah, melibatkan petugas Kemenag Kab Madiun, Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) serta petugas dari Dispendukcapil Kab Madiun. Kesempatan itu dilakukan abdid data kepemilikan akte agar singkron dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). “Yang jelas, pada kesempatan itu akan terjadi sidang keliling ke desa-desa/kelurahan sesuai jadual. Ya, istilah kerennya disertai hakim turun ke lapangan,” papar Achmad Sofingi meyakinkan.
Terakait masalah terurai diatas lanjut Achmad Sofingi, dengan anggaran dari ABPD setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), nantinya akan ada 52 desa/kelurahan terpilih dari 206 desa/kelurahan di Kab Madiun akan di gelar pelayanan akta online yang akan didik dan di latih khusus untuk mendukung juga program percepatan kepemilikan akta di Kabupaten Madiun. Terpilihnya desa-desa tersebut dengan memperhatikan sarana dan prasarana yang ada di desa utamanya tersambungnya desa dengan internet. Sehingga desa-desa yang sudah mengangarkan jaringan data maka dianggap sudah siap melaksanakan program ini.
“Ya sesuai faktanya, pelayanana Cakupan Akta Pencatatan Sipil di Kab Madiun tahun 2016 ini mencapai 77,5 persen . sedang sekarang ini perbulan September 2016 ini sudah mencapai 82 persen. Sementara target Nasional tahun 2016 mencapai 77,5 persen. Tahun 2017 80 persen dan Tahun 2018 mencapai 82,5 persen. Sehingga Dispendukcapil Kab Madiun sekarang ini telah melampaui target, karena sekarang ini perbulan September 2016 sudah mencapai 82 persen,”pungkas Achmad Sofiingi SE kepada Bhirawa, Senin (17/10). [dar,adv]

Tags: