Tingkatkan Produktivitas Warga Lewat DBHCHT

Peserta Pelatihan servis elektronik yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2015. [Hartono/Bhirawa]

Peserta Pelatihan servis elektronik yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2015. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kota Blitar terus berinovasi guna mengembangkan kemampuan masyarakatnya. Melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja ratusan peserta mendapatkan pelatihan berbagai  jenis  ketrampilan. Yaitu pelatihan menjahit, pelatihan service elektro, pelatihan otomotif, pelatihan tata boga, dan pelatihan computer.
Kabid Penempatan dan Produktifitas Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Blitar Kusno, menyampaikan, pelatihan – pelatihan ini sengaja digelar guna memberikan bekal kepada masyarakat agar mampu membuka usaha sendiri. Karena mereka akan mendapatkan bantuan peralatan sesuai dengan ketrampilan yang diikuti.
Kusno berharap masyarakat yang mengikuti pelatihan dapat mengembangkan dan memanfaatkan bekal ketrampilan yang dimiliki. Hal ini selalu ditekankan agar ketrampilan yang dimiliki tidak sia-sia. Apalagi setelah pelatihan, semua peserta bakan menerima bantuan peralatan sesuai dengan bidangnya.
kegiatan pembinaan kemampuan dan ketrampilan masyarakat di lingkungan industry hasil tembakau di bidang ketenagakerjaan ini dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)  tahun 2015.  “Untuk itulah, pelatihan ini kami berikan, dengan harapan dapat menambah penghasilan keluarga”, jelas Kusno.
Beberapa pelatihan yang dilaksanakan adalah  pelatihan menjahit bertempat di LPK Al Amin Blitar diikuti sebanyak 18 peserta. Pelatihan Service elektro bertempat di LPK Sound Elektronik Blitar diikuti sebanyak 30 peserta, pelatihan Otomotif bertempat di LPK Airlangga Blitar diikuti sebanyak 15 peserta.
Pelatihan Tataboga bertempat di SMK PGRI 2 Blitar diikuti sebanyak 30 peserta dan pelatihan Komputer bertempat di LPK Vaganza diikuti sebanyak 24 peserta.
Terkait dengan DBHCHT, Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar menyampaikan pihaknya mengharapkan masyarakat Kota Blitar untuk mencegah dan menghindari peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Mengingat  rokok illegal tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga akan merugikan produsen dan penjualnya sendiri.
“Taati aturan yang berlaku demi mendukung kelancaran pembangunan daerah,” kata Wali Kota Blitar beberapa waktu lalu. Selain rokok ilegal yang penting diurus adalah Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai bagi pengusaha yang akan memproduksi rokok untuk dijual. “Dengan mengurus NPPBKC berarti anda menaati aturan dan membantu kelancaran pembangunan”, pesan Wali Kota.
Pemerintah Kota Blitar terus berusaha untuk mengelola dana DBHCHT sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus secara riil membawa manfaat yang besar kepada masyarakat. Peraturan dimaksud di antaranya mulai dari undang – undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, peraturan menteri keuangan tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dan surat edaran tentang prioritas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. dbhcht berusaha dikelola pemkot blitar dengan tertib, baik tertib anggaran, tertib administrasi, tertib program, maupun tertib waktu.
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Selain untuk Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai, DBHCHT juga digunakan untuk  digunakan untuk mendanai kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.
Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat. [htn*]

Tags: