Tingkatkan SDM, Jamkrida Jatim Gelar Workshop

8-CSurabaya, Bhirawa
PT Jamkrida terus berbenah agar bisa menjadi salah satu perusahaan daerah yang bisa membantu pertumbuhan perekonomian di Jatim. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) agar bisa memberikan pelayanan kepada nasabah.
Dihadapan para karyawan, anggota Komisaris PT Jamkrida, Chusunul Arifien mengatakan kalau semua pegawai harus memahami pedoman organisasi perusahaan. Selain itu mereka juga harus bisa melakukan analisis kredit agar tidak kebobolan saat memberikan sertifikat penjamin kredit kepada calon nasabah atau UKM.
“Karyawan harus memahami proses analisis kredit agar bisa mengetahui kondisi calon nasabah atau UKM bermasalah atau tidak, sehingga Jamkrida tidak mengalami kerugian,” katanya, pada acara yang ‘Workshop Dalam Rangka Meningkatkan Motifasi dan Kinerja Seluruh Karyawan PT Jamkrida’ yang dihadiri oleh Dirut PT Jamkrida, Nur Chasan dan pembicara dari widya iswara Badiklat, Dr. Samidi di Hotel Elmi Surabaya, Senin (27/10).
Sementara itu, Samidi menjelaskan, peran karyawan untuk memajukan perusahaan sangat besar, sehingga mereka juga dituntut memiliki skil dan pengetahuan tentang usaha yang saat ini dijalani oleh PT Jamkrida yakni di bidang penjaminan kredit.
Selain itu karyawan juga harus bisa menjaga harmonisasi baik dengan pimpinan  agar perusahaan bisa berjalan dengan baik. “Komunikasi antara pimpinan dan karyawan harus terjalin dengan baik, selain itu harus diterapkan etika birokrasi agar masing-masing karyawan maupun pejabat mengerti tugas pokok (tupoksi) masing-masing,” jelasnya.
Seperti diketahui, PT Jamkrida adalah perusahaan milik daerah yang bergerak dalam bentuk penjaminan kredit untuk membantu Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) untuk masuk perbankan yang mempunyai usaha layak (feasible) namun tidak memenuhi persyaratan teknis perbankan, khususnya pemenuhan agunan.
Penjamin kredit akan mengambil alih sementara resiko pelunasan kredit UMKMK kepada perbankan/kreditur (penerima jaminan) apabila pada waktu yang diperjanjikan, terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya. [wwn]

Keterangan Foto : Dari kiri Dirut PT Jamkrida Nur Chasan dan Anggota Komisaris Chusnul Arifien bersama pembicara dari Widya Iswara, Dr Samidi. [wawan triyanto/bhirawa]

Tags: