Tinjau Safe House Covid-19, Gubernur Pastikan Malang Siap Terapkan PSBB

Gubernur Jati Hj Khofifah Indar Parawansa saat meninjau Safe House Covid-19, di area Kantor Block Office Jalan Trunojoyo, Kec Kepanjen, Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Menjelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan di Malang Raya pada 17 Mei 2020 mendatang, Gubernur Jatim Hj Khofifah Indar Parawansa melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Malang. Sedangkan kunjungan yang dilakukan Gubernur tersebut, untuk meninjau kesiapan pemerintah setempat dalam pelaksanakan PSBB.
Selain itu, Gubernur juga meninjau fasilitasi Safe House Covid-19 di area Kantor Block Office Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Kamis (14/5). Turut mendampingi Gubernur Jatim, baik itu dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim maupun Forkopimda Kabupaten Malang.
“Kami sudah menyatakan jika Kabupaten Malang sudah siap menerapkan PSBB, dan akan dilaksanakan, pada Minggu (17/5) mendatang. Dan penerapan PSBB tersebut juga akan dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Pemkot Batu atau Malang Raya,” ujar Gubernur Khofifah, saat meninjau Safe House Covid-19 Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga berinteraksi dengan pasien positif Covid-19 yang ada di Safe House. Dirinya juga memberikan apresiasi keberadaan Safe House Covid-19 milik Pemkab Malang ini. Karena fasilitas yang disediakan melebihi rumah sakit. Sedangkan testimoni jika Rusunawa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sementara dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 ini, fasilitasnya melebihi rumah sakit, yakni dari pasien yang kini dalam perawatan, yang saat ini lebih nyaman dalam isolasi.
“Bahkan, ada pasien yang sudah khatam Al-Quran selama dirawat di Rusunawa Safe House Covid-19 ini. Ini artinya, tempat isolasi pasien Covid-19 yang disediakan Pemkab Malang telah membuat nyaman para pasien, yang kini berjumlah enam orang,” terang Khofifah.
Ditempat yang sama, Bupati Malang HM Sanusi MM mengatakan, Safe House Covid-19 sudah merawat 13 pasien positif dan yang sudah pulang atau dinyatakan sembuh 7 orang, yang kini masih dalam perawatan tinggal 6 orang pasien. Sementara, pasien yang diperbolehkan pulang mereka Orang Tanpa Gejala (OTG), namun mereka tetap melakukan swab test. Karena para pasien tersebut harus menjalankan swab test sebanyak tiga kali.
“Sesuai instruksi Gubernur Jatim Safe Haouse Covid-19 di Kepanjen ini, terus dimaksimalkan menjelang pelaknaan PSBB yang akan kita berlakukan pada 17 Mei 2020 mendatang,” jelasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Malang, jika total kasus warga yangterkonfirmasi positif terpapar Covid-19 terdapat ada 47 orang, dengan rincian 15 orang dinyatakan sembuh, 9 orang telah meninggal dunia, dan sisanya 23 orang kini masih menjalani perawatan, baik isolasi mandiri di rumah maupun isolasi di rumah sakit. [cyn]

Tags: