Tipu CPNS, Mantan Sekdes Catut BKD dan Inspektorat Jatim

Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setyono (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan CPNS. [kariyadi]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kepolisian Resort Mojokerto Kota (Polresta) memgamankan seorang yang melakukan penipuan dengan modus memasukan seseorang menjadi CPNS di lingkup Pemprov Jatim. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mencatut lembaga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim serta mengaku memiliki akses dengan pejabat Inspektorat Provinsi Jatim.
Pelaku yang menjalankan aksinya menipu CPNS di wilayah Kota Mojokerto ini bernama Suhartono, mantan Sekdes Suwaluh, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Karena aksinya, tersangka akhirnya diringkus dan diamankan aparat kepolisian Resort Mojokerto Kota.
Dari data yang dihimpun di Satreskrim Polresta Mojokerto, tersangka Suhartono diduga telah menipu 11 orang yang dijanjikan masuk CPNS di lingkup Pemprop Jawa Timur. Bahkan untuk memuluskan aksinya, tersangka mengaku sebagai koordinator panitia CPNS Pemprov Jatim.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, 11 korban penipuan ini semua warga Kabupaten dan Kota Mojokerto. Tersangka menjanjikan korbannya bisa masuk CPNS tanpa tes asalkan membayar Rp100 juta. “Korban harus bayar uang muka dulu Rp 10 juta, kalau mau jadi CPNS, korban harus bayar antara Rp 60-100 juta,” ungkap Kapolresta Mojokerto.
Menurut Kapolresta, dalam melakukan aksi penipuan ini, Suhartono sudah mendapatkan keuntungan Rp600 juta. Dalam aksinya, pelaku juga melakukan pemalsuan berkas, seperti surat panggilan palsu dengan kop dan stempel Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim.
Sementara itu, dalam pemeriksaan polisi, Suhartono mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuannya dan berdalih memiliki jaringan pejabat Inspektorat Jatim bernama Haji Rusyanto yang sudah pensiun. Dalam aksinya itu, Suhartono mengaku hanya mendapat fee 10 persen atau hanya Rp50 juta, sedangkan yang Rp 550 juta sudah di transfer ke orang dalam, yakni Haji Rusyanto.
Namun ketika ditelusuri oleh pihak kepolisian, tidak ada mantan pejabat yang bernama Haji Rusyanto. Suhartono juga tidak bisa menunjukkan bukti transfer uang Rp550 juta yang katanya untuk orang dalam. Akibat perbuatannya, Suhartono dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto Kota.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” Pungkas Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setyono. [kar]

Tags: