Tipu Puluhan Orang, Oknum Satpol PP Diciduk Polisi

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menunjukkan tersangka Sutrisno Bambang Ariboswo dan barang bukti baju Satpol PP, Selasa (31,5). [abednego]

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menunjukkan tersangka Sutrisno Bambang Ariboswo dan barang bukti baju Satpol PP, Selasa (31,5). [abednego]

Janjikan Korban Masuk PNS Pemkab Pasuruan
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap penipuan rekrutmen PNS Satpol PP di Pemkab Pasuruan. Parahnya, tersangka pelaku penipuan merupakan oknum Satpol PP setempat.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, setelah mendapat laporan adanya penipuan PNS Satpol PP di Kabupaten Pasuruan, petugas menyelidik hal itu. Dari penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka Sutrisno Bambang Aribowo yang merupakan oknum Satpol PP di Kabupaten Pasuruan.
Selama menjalankan aksinya, lanjut Shinto, tersangka membuat seolah-olah Kabupaten Pasuruan sedang mengadakan perekrutan PNS Satpol PP. Bahkan, warga Jl Dharmawangsa Surabaya ini menjanjikan para korban masuk sebagai anggota Satpol PP, dengan syarat membayar uang administrasi minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 125 juta.
“Tersangka merupakan PNS Satpol PP Kabupaten Pasuruan golongan 2b. Dari perbuatannya, tersangka berhasil mendapat keuntungan sekitar Rp 570 juta,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Selasa (31/5).
Dijelaskan Shinto, meski sebagai oknum Satpol PP, tersangka mengaku juga sebagai panitia perekrutan Satpol PP di Pemkab Pasuruan. Dari pengakuannya, sebanyak 20 orang lebih menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka. “Selama enam bulan menjalankan aksinya, tersangka berhasil menipu sebanyak 20 orang lebih,” jelasnya.
Disinggung terkait korban-korban lain dalam kasus penipuan PNS Satpol PP ini, Shinto mengaku masih mengembangkan kasus itu. Namun, dalam keterangannya, tersangka Sutrisno mengaku sudah berhasil menipu sebanyak 20 orang lebih. Adapun para korbannya kebanyakan berasal dari wilayah Surabaya.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus itu. Sebab jumlah korbannya sebanyak 20 orang lebih,” tegas Shinto.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan kuitansi penyerahan uang, 2 setel seragam Satpol PP atas nama Koko Yudistira, buku tabungan Bank Jatim atas nama pemilik Sutrisno Bambang, HP merek Samsung dan HP merek Polytron. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan. “Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Kasat. [bed]

Tags: