Tjutjuk Minta Badan Kehormatan Ikut Awasi Kasus Ketua Komisi B

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Tjujuk Sunario

DPRD Jatim, Bhirawa
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Tjujuk Sunario mengharap Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim untuk ikut mengawasi kasus yang melibatkan Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki. Apabila benar terbukti  bersalah, Tjujuk meminta adanya ketegasan dari BK DPRD Jatim untuk segera mengeluarkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
Tjujuk mengungkapkan kegundahannya atas kasus yang membelit rekan separtainya ini. Tjujuk menyesalkan bahwa citra positif yang selama ini dibangun antara pihak DPRD Jatim dengan pemerintah harus tercoreng dengan adanya kasus ini.
“Bukan hanya dengan Pemprov Jatim saja. DPRD sebenarnya juga  bekerjasama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai bentuk transparansi kami. Selama ini kerjasama itu sangat baik,” ujar Tjujuk, Selasa (6/6).
Sayangnya, opini positif tersebut harus kembali tercoreng dengan adanya kasus tersebut. “Padahal anggota DPRD di Jatim itu ada seratus orang. Cuma karena satu orang saja, rusak sudah citra positif yang dibangun selama ini,” kata politisi Gerindra ini.
Oleh karena itu, bukan hanya mengharap sanksi tegas dari BK DPRD, Tjujuk juga meminta anggota dewan lain untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. “Kami harap kasus ini menjadi kali terakhir. Sudah lah kita jangan cari-cari kesempatan dengan menyalahgunakan kewenangan kita. Sebab, bukan hanya melukai hati rakyat tapi juga merusak citra dewan,” pungkas politisi dari Dapil Jatim VI ini.
Sebelumnya diketahui, KPK menyegel ruang Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki, Senin (5/6). Usai penyegelan tersebut, KPK mengamankan 6 orang yang diduga terlibat dalam aksi suap pegawai Pemprov kepada dewan Jatim.
Keenam orang yang diamankan tersebut antara lain, Moch Basuki (Ketua Komisi B), Bambang Heryanto (Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim), Rohayati (Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim), Rahman Agung ( staf DPRD Jatim), Santoso (staf DPRD Jatim) dan Anang Basuki Rahmat (staf Dinas Pertanian Provinsi Jatim).
Staf Tjujuk, bernama M Handoko (Mohan) juga sebelumnya sempat diamankan oleh KPK. Sebab, saat proses penggeledahan oleh KPK, Mohan berada satu ruangan dengan staf Moch Basuki. Namun, karena tak terlibat pada kasus tersebut, Mohan akhirnya dibebaskan pada Selasa (6/6) pagi.
Masuknya nama politisi Partai Gerindra dalam pusaran kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK mendapat perhatian serius dari DPD Gerindra Jatim. Apabila benar terbukti bersalah, DPD Gerindra tak segan akan mengeluarkan sanksi tegas yang berujung pemecatan dari anggota.
Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Tjujuk Sunario, Gerindra tak akan menolelir anggotanya yang terlibat kasus hukum. Tak hanya akan mendukung proses penegakan oleh pihak berwajib, Gerindra juga tak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
“Saya rasa sanksi di Gerindra sangat jelas dalam menghadapi kasus seperti ini. Kami tak akan melakukan pembelaan dan mendukung penuh penyidik dalam menegakkan keadilan,”tegas Tjutjuk, Selasa (6/6).
Menurutnya ada berbagai sanksi yang akan diterapkan partai kepada oknum anggota yang tersandung masalah. Mulai dari pemecatan dari anggota dewan melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW) hingga pemecatan dari anggota partai.
“Kami bisa melakukan PAW hingga pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota). Itu merupakan sanksi terberat,” kata pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim ini.
Meskipun demikian, ia tak akan mendahului penetapan status hukum oleh KPK. “Kami masih menunggu. Detailnya kasusnya seperti apa dan status hukumnya bagaimana,” kata Tjujuk.

Tags: