TKA Lamongan 80 Persen dari China

Foto Ilustrasi

Lamongan,bhirawa
Perusahaan di Lamongan yang baru tumbuh industrinya ternyata dipadati tenaga kerja asing yang berasal dari lima negara yakni China, Australia, Fhilipina, Taiwan, dan India. Data tersebut diungkapkan oleh Disnaker Lamongan dengan jumlah TKA di Lamongan sebanyak 95 orang.Dari data itu terbayak berasal dari Republik Rakyat China.
“80 persen dari China yang lainnya dari Australia, Fhilipina, Taiwan, dan India. Yang paling banyak menggunakan TKA itu di perusahaan Bulyet,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan Moh. Kamil Rabu (2/5).
Ia megatakan, jumlah TKA tersebut mengalami penurunan di banding tahun lalu. Dulu, sambungnya, di tahun 2017 di Kabupaten Lamongan jumlah TKA sebanyak 112 orang.
“Pada saat itu banyak pabrik yang membutuhkan teknisi dari luar, contohnya Pabrik Gula Tebu KTM, itu mesinnya dari luar, untuk merakit dibutuhkan teknisi dari luar,” ujarnya.
Kamil membeberkan, TKA yang bekerja di Lamongan ada yang menempati sebagai Direktur, Manajer, Teknisi, Engineering, Qualited Control Produksi, dan Manajer Marketing.
“Kebanyakan di bagian posisi teknisi mesin dan qualited produksi dan control,” ungkapnya.
Di sisi lain dia juga menjelaskan, berdasarkan UU 23, Permendagri dan Permenaker, mulai tahun 2017 ada tiga kewenangan Disnaker Kabupaten yang ditarik ke tingkat Provinsi.Yang pertama wajib lapor perusahaan, kemudian K3 (Keselamatan, dan Kesehatan Kerja) dan pengawas ketenagakerjaan.
Menurut Kamil, ditariknya tiga kewenangan Disnaker Kabupaten, sehingga menyusahkan Disnaker Kabupaten untuk melakukan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Lamongan.
“Sehingga kewenangan itu tidak melekat di Disnaker, itu yang kadang repot, kalau dulu wajib lapor ke Disnaker,” ujarnya . Hanya saja ia minta tembusan perusahaan dari provinsi supaya ditembuskan ke kabupaten.
Kamil menegaskan, apabila ada perusahaan-perusahaan yang menggunakan TKA, apabila melakukan penyimpangan tidak melakukan aturan, maka pengawasan menjadi tugas provinsi. Namun, di tingkat kabupaten, dikatakannya, Kabupaten Lamongan juga telah lama membentuk Timpora.
“Timpora yang gabungan dari Kesbangpol dengan anggotanya Disnaker, kejaksaan, Kepolisian, Kodim dan Kantor Imigrasi,” ucapnya.
Namun, apabila menemukan TKA ilegal, Timpora hanya mengamankan saja, selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi . “Sebab yang berhak memproses hanya imigrasi, kita hanya sweeping ke perusahaan,” tuturnya. [Mb9]

Rate this article!
Tags: