TKI Dipulangkan Karena Tak Bisa Bahasa Taiwan

tkiKab Malang, Bhirawa
Inginnya mencari pekerjaan dengan harapan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup untuk anak istri, namun harapan yang selalu diimpikan Wahyu Sutikno warga Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang ini sirna. Sebab, tekat dia meninggalkan keluarganya, bekerja ke negara Taiwan, belum genap satu bulan dia sudah dipulangkan kembali ke Indonesia oleh perusahaan yang memberangkatkannya.
Sementara, perusahaan yang memberangkatkan Wahyu tersebut yakni Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) PT Sodo Sakti Joyo, yang berlokasi di wilayah Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Padahal, dia sebelum berangkat ke negara Taiwan telah mendapatkan pelatihan selama dua bulan.
Selain itu, sebelum berangkat ke Taiwan Wahyu pun juga sudah membayar kepada salah satu staf PT Sodo Sakti Joyo sebesar Rp 25 juta. “Tapi saya hanya 27 hari bekerja di salah satu perusahaan di Taiwan, kemudian dipulangkan dengan alasan saya tidak bisa menguasai bahasa,” ungkap Wahyu, Selasa (9/12), kepada Bhirawa.
Dan selama bekerja di Taiwan, ia menegaskan, dirinya belum mendapatkan gaji, sehingga saya dipulangkan ke Indonesia dengan biaya sendiri, Karena pihak perusahaan yang di Taiwan tidak mau membayar selama saya bekerja. Dan selain itu, PT Sodo Sakti Joyo selaku sponsor yang memberangkatkan saya ke Taiwan juga tidak memberikan uang sepersen pun kepada saya untuk membeli tiket pesawat terbang, untuk pulang ke Indonesia.
“Untuk itu dirinya meminta ke PJTKI yang memberangkatkan saya itu, segera mengembalikan uang yang sudah saya setor. Karena saya merasa menjadi korban penipuan, sehingga uang saya itu harus kembali. Jika PT Sodo Sakti Joyo tidak segera mengembalikan uang saya sebesar Rp 25 juta, maka dirinya akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ancam Wahyu.
Secara terpisah, juru bicara PT Sodo Sakti Joyo Seger membantah, jika perusahaannya dikatakan telah melakukan penipuan, hal itu tidak benar. Sehingga apa yang dikatakan Wahyu, bahwa dia dipulangkan ke Indonesia karena tidak bisa bahasa Taiwan, juga itu tidak benar. “Tapi menurut egent yang ada di Taiwan, bahwa Wahyu tidak mampu dalam melakukan pekerjaannya, sehingga pihak perusahaan memulangkan dia,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Razali menyatakan, bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang Wahyu Sutikno segera untuk melaporkan kasus yang dialaminya kepada Disnakertrans. Sebab, informasi yang kami terima dari teman-teman wartawan, jika Wahyu sudah diberangkatkan oleh PJTKI PT Sodo Sakti Joyo ke negara Taiwan. Namun, sudah bekerja selama 27 hari, dia dipulangkan dengan alasan tidak bisa bahasa Taiwan.
“Jika informasi itu benar, maka pihaknya akan memeriksa Direktur PT Sodo Sakti Joyo, yang beralamatkan di Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, agar bisa memberikan keterangan terkait informasi tersebut. Dan selanjutnya, akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, jika terbukti melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Dari investigasi Bhirawa dilapangan, jika Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri melalui PJTKI tidak dipungut biaya. Sehingga biaya sementara ditanggung sponsor. Karena dalam perjanjian kontrak biaya pemberangkatan, serta biaya pelatihan akan diklaimkan ketika TKI itu sendiri sudah mendapat gaji, atau istilahnya potong gaji, selama 3-4 bulan. Dan itu tergantung perjanjian antara TKI dan PJTKI selaku sponsor. [cyn]

Tags: