TKI Jadi Sasaran Titipan Narkotika Masuk Provinsi Jawa Timur

Kanwil BC Jatim, Purwantoro dan Dir Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Gagas Nugraha saat melihat barang bukti Narkoba kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Jatim telah dijadikan sasaran penjualan obat-obat terlarang’methamphetamine’ atau jenis narkotika. Terbukti dalam dua minggu saja KPPBC TMP (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean) Juanda telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika seberat 3.295 gram atau 3,2 kg.
Melihat kondisi ini Dir Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Gagas Nugraha menghimbau kepada masyarakat, khusus para TKI agar berhati-hati bila ada orang yang tidak dikenal titip barang. Karena beberapa tersangka  pembawa narkotika yang tertangkap kebanyakan jaringan terputus.
Mereka memberi iming-iming kepada penumpang yang ke Surabaya untuk dititipi barang. Namun penumpang tidak diberitahu barang yang dititipkan itu apa. Jika sudah turun dari pesawat, barang tersebut ada yang mengambil sendiri.
”Maka saya menghimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati, jangan mudah mau menerima titipan seseorang bila belum kenal, utamaya para TKI yang kembali ke Indonesia ini jadi saran titipan,” himbau Gagas Nugraha saat hadir dalam siaran pers, Selasa (3/10) kemarin.
Sementara itu, dalam dua minggu pihak KPPBC TMP Juanda Sidoarjo telah berhasil menggagalkan empat kali kejadian penyelundupan obat-obat terlarang atau narkotika. Dari empat kali kejadian tersebut barang bukti jenis ‘methamphetamine’ yang berhasil dikumpulkan seberat 3.295 gram.
Kepala Kanwil DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jatim, M Purwantoro, kepada awak media (3/10) menjelaskan, kalau penggagalan pertama pada 14 September 2019, terhadap tersangka HL (20 th) penumpang Air Asia (XT-327) penerbangan Surabaya-Kuala Lumpur. Saat tiba di Bandara Juanda, berdasarkan X-Ray petugas mencurigai pegangan koper yang dibawa agak mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata gagang koper tersebut berisi obat-obat terlarang, diantaranya methamphetamine, atau sabu-sabu seberat 365 gram dan 320 gram, totalnya 685 gram.
Lanjutnya, pada 16 Septemberi 2017, juga diamankan dari tersangka SBL (50 tahun) dengan penerbangan yang sama, berhasil diamankan seberat 1.500 gram sabu yang disembunyikan dalam koper. Tanggal 21 September 2017 juga diamankan lagi dari tangan tersangka PN (46 tahun) perempuan asal Madura, dengan penerbangan yang sama pula, berhasil diamankan seberat 90 sabu yang disembunyikan di alat kelamin, dan 165 gram disembunyikan dalam sandal.
Sedangkan penindakan tanggal 22 September 2017 berhasil diamankan sabu seberat 855 gram sabu yang ditaru dalam koper. Dari empat kasus tersebut kami juga berhasil mengamankan empat tersangka dan dua tersangka dari hasil pengembangan. ”Mereka dijerat dalam pasal UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 15 tahun penjara atau dengan paling banyak Rp10 miliiar,” jelas Purwantoro. [ach]

Tags: