TKI Jatim Masih Kuasai Asia Pasific

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Tenaga kerja formal atau legal asal Jawa Timur saat ini masih menguasai pasar Asia dibandingkan Timur Tengah. Dari data Disnakertransduk Jatim menyebutkan jumlah TKI formal Jatim sekitar 166 ribu, dari jumlah itu tertinggi berada di kawasan Asia Pasifik sebanyak 132ribu, dan ke Timur Tengah hanya 33 ribu.
Kepala Disnakertransduk Jatim, Dr Edi Purwinarto mengharapkan, secara bertahap pihaknya berupaya mengurangi jumlah TKI informal. “Sehingga kedepannya, TKI yang diberangkatkan ke luar negeri merupakan tenaga kerja formal. Tidak lagi ada tenaga kerja formal,” katanya.
Untuk itulah, berbagai upaya dilakukan Pemprov Jatim melalui Disnakertransduk Jatim. Diantaranya, mulai dari pendidikan dan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), hingga pelayanan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri melalui online.
Dikatakannya, pada 2017 mendatang, Indonesia ditargetkan tidak akan lagi melakukan pengiriman negara kerja ke luar negeri untuk sektor informal. Semua tenaga kerja yang akan dikirim dan bekerja di negara lain, harus dari sektor formal atau sudah memiliki keahlian dan SDM yang bagus. Sebab tidak kurang dari 200 orang setiap mingggu dideportasi dari negara penempatan karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Edi mengatakan, terkait banyaknya TKI tidak berdokumen resmi asal Jawa Timur tersebut, pihaknya membuat kebijakan baru, dengan memberikan kemudahan bagi calon TKI mendaftar dan mengurus prasyarat sistem online.
Sistem online TKI juga dilakukan untuk memastikan perlindungan kepada TKI pada masa pra penempatan, selama penempatan, dan purna penempatan. Dengan sistem tersebut data TKI dari berbagai negara penempatan terdata akurat dalam database yang aman.
Diakuinya,  TKI asal Madura, Jawa Timur tercatat paling banyak bermasalah secara hukum dibandingkan dengan buruh migran asal daerah lain di Jawa Timur. Empat kabupaten di Pulau Madura masuk dalam lima daerah dengan tingkat pekerja migran bermasalah paling tinggi.
Sepanjang 2014, tercatat ada 7.493 buruh migran Indonesia (BMI) asal Jawa Timur yang bermasalah, mulai dari pelanggaran hukum ringan hingga berat.  “Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen berasal dari Madura,” kata Edi.
Menurut Edi, persoalan perilaku menjadi dasar dari banyaknya TKI tersandung kasus hukum di negara penempatan kerja. “Maka dari itu, ke depan, pembekalan akan kita perkuat. Agar nanti yang terseleksi adalah mereka yang mentalnya bagus,” kata Edi.
Edi juga mengatakan, biasanya Kementerian Luar Negeri akan melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja yang tersandung masalah hukum. [rac]

Rate this article!
Tags: