TKI Kini Bisa Manfaatkan Layanan PTSP P2TKI

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim Setiajit SH, MM bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya meninjau proses ujicoba cetak paspor calon TKI di PTSP P2TKI Jatim di Jalan Bendul Merisi, Kamis (12/10). [rachmad caesar/bhirawa]

Pemprov Jatim, Bhirawa
Bersamaan dengan Peringatan HUT Provinsi Jawa Timur ke-72, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa langsung memanfaatkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan TKI
(PTSP P2TKI) Jatim yang berlokasi di Jalan Bendul Merisi No 2 Surabaya, Kamis (12/10).
Bahkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim Setiajit SH, MM bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Agus Widjaja meninjau proses ujicoba cetak paspor calon TKI.
Dalam kesempatan ini, Setiajit mengatakan pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan tepat kepada TKI merupakan salah satu prioritas pelayanan publik Pemprov Jatim. Pelayanan ini meliputi proses penempatan hingga kepulangan di luar negeri.
“Untuk layanan penempatan TKI dilakukan secara terpadu melalui kantor PTSP P2TKI, sedangkan pelayanan pemulangan TKI dilakukan melalui konter layanan TKI di Terminal Dua Bandara Internasional Juanda Sidoarjo,” katanya didampingi Kepala UPT UPT P3TKI Jatim Budi Raharjo.
Dikatakannya, pelayanan terpadu satu pintu kepada calon TKI di Jatim merupakan tindak lanjut dan pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap  Penempatan dan Perlindungan TKI atau LPTSA P2TKI  Jawa Timur.
“Pelayanan terpadu satu pintu ini melayani calon TKI yang mengurus perizinan atau dokumen penempatan kerja ke luar negeri secara mandiri, maupun peserta program penempatan TKI melalui perusahaan pelaksana penempatan  TKI swasta/ atau PPTKIS,” katanya.
Untuk jenis pelayanan terpadu yang diberikan di PTSP P2TKI  Jatim di antaranya pelayanan legalisasi perpanjian kerja, surat pengantar rekrut, pengaduan dan informasi kerja. Ada juga pengecekan data administrasi kependudukan secara online.
Selain itu pengurusan verifikasi dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan dan elektronik kartu tenaga kerja luar negeri (e-KTKLN).  Pengurusan surat pengantar untuk melakukan medical check up di fasilitas sarana kesehatan yang ditunjuk. Juga pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polda Jatim untuk calon TKI yang akan bekerja di negara negara tertentu.
Ada juga layanan pengurusan kepesertaan program jaminan perlindungan TKI dari BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk penerbitan paspor dari kantor Imigrasi untuk pengurusan visa kerja di kantor perwakilan negara tujuan di Indonesia.
“Di PTSP P2TKI Jatim, seluruh dokumen calon TKI  termasuk job order dari calon majikan atau perusahaan yang diperoleh calon TKI mandiri maupun PPTKIS kemudian  diverifikasi petugas UPT P3TKI Jawa Timur,” paparnya,
Verifikasi dilakukan untuk memastikan keaslian dokumen,  untuk pengurusan elektronik kartu tenaga kerja luar negeri di konter Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI atau BNP2TKI. [rac]

Tags: