TKI Kurir Sabu 1,5 Kilogram Dituntut 20 Tahun Penjara

Sapian, terdakwa kurir sabu seberat 1,5 kilogram usai mendengar tuntutan 20 tahun penjara atasnya, Kamis (18/1). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sapian, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu 1,5 kilogram ini harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari meminta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menjatuhkan 20 tahun penjara kepadanya.
Selain hukuman badan, pria berusia 50 tahun ini diharuskan juga membayar denda Rp 8 miliar. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan 1 tahun kurungan. JPU Ratna Fitri Hapsari menganggap pria yang bekerja sebagai penjaga kebun kelapa sawit di Malaysia itu telah terbukti bersalah menyalurkan sabu-sabu.
Pada 16 September tahun lalu, pria asal Sampang itu ditangkap oleh petugas Bea Cukai di Bandara Juanda usai mencoba menyulundupkan sabu-sabu seberat 1,5 Kg. Alat X-Ray mendeteksi hal yang mencurigakan dari tas jinjing yang dibawa kakek satu cucu itu. “Sabu-sabu tersebut dibungkus menjadi dua dan disamarkan di antara pakaian terdakwa,” tutur Ratna membacakan tuntutannya.
Hal ini, lanjut Ratna, diakui terdakwa ketika proses persidangan. Sapian mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya di Malaysia bernama Romli yang masih buron. Dia pun dijanjikan akan diberikan uang puluhan juta jika berhasil menjalankan misinya.
“Hal yang memberatkan, terdakwa membawa narkoba tersebut dari luar negeri,” ujar Ratna usai sidang.
Namun, JPU menganggap sikap sopan dan jujur di persidangan meringankan tuntutannya. Selain itu, terdakwa juga masih punya tanggungan keluarga. Karena hanya dititipi, Sapian dianggap JPU telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atau sesuai dengan dakwaan kedua.
Mendengar tuntutan tersebut, Sapian hanya diam saja. Tertegun. Tak ada satu pun kata yang keluar dari mulutnya. Dia baru merespon setelah diminta ketua majelis hakim FX Hanung Dwi Wibowo untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. “Dia sempat syok tadi,”ujar penasihat hukum terdakwa M Zainal Arifin.
Advokat dari LBH Lacak itu pun menganggap tuntutan JPU terlalu berat. Bahkan, dia mengecam tuntutan tersebut karena tidak mencerminkan rasa keadilan. Mengingat, kliennya selalu kooperatif dan berkata jujur selama persidangan. Belum lagi, umur terdakwa yang sudah menginjak kepala lima.
“Semua keberatan akan kami sampaikan pada nota pembelaan,” jelasnya. Ketua majelis hakim lalu menunda persidangan selama sepekan. [bed]

Tags: