TKW Asal Malang Kembali Meninggal di Malaysia

BNP2TKIKab Malang, Bhirawa
Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Malang kembali meninggal dunia di tempat kerjanya. Dan kali ini TKW asal Desa Tawangagung, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang yakni Ariyani (30), dia meninggal di negara Malaysia.
Saat berangkat ke Malaysia sebagai TKW, Ariyani tidak melalui jalur resmi, tapi melalui jalur illegal. Sehingga wanita asal Kabupaten Malang ini tidak menggunakan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi yang ditunjuk pemerintah.
Menurut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, Minggu (9/10), kepada wartawan, kasus TKW ilegal yang meninggal di Malaysia tidak satu kali ini saja. Namun sudah tercatat ke tiga kali ini. Sedangkan kedua orang TKW warga Kabupaten Malang yang meninggal di negara Malaysia, juga melalui jalur illegal.
“Pertama Murti warga Desa Segeran, Kecamatan Gedangan, kedua Suwedar Ning Asih warga Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo. Dan ke tiga adalah  Ariyani Warga Desa Tawangagung, Kecamatan Ampelgading,” ungkapnya.
Dijelaskan, berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia, Ariyani meninggal akibat infeksi pada giginya. Dan sempat dirawat sehari di rumah sakit setempat, namun nyawanya tidak tertolong.  Sedangkan jenazah saat ini dalam proses pengiriman ke Indonesia melalui pesawat kargo, yang turun di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya, akan dipulangkan ke rumahnya di Desa Tawangagung, Kecamatan Ampelgading.
“Almarhumah menjadi TKW di Malaysia sejak tahun 2012, lalu pulang ke kampung halamannya pada 2015. Dan keberangkatan yang kedua kali ke Malaysia, pada Januari 2016, dengan tujuan mengunjungi suami tapi kemudian dia bekerja tanpa menggunakan visa kerja,” papar Yoyok.
Kasus TKW illegal, kata dia, biasanya sudah pulang pergi bekerja di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dan saat berangkat pertama kali sebagai TKW ke Malaysia, dia menggunakan jalur resmi. Namun ketika habis kontrak, dia kembali ke Malaysia tidak melalui jalur resmi. Sebenarnya, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi untuk keberangkatan TKI.  Seperti, kata dia, bagi yang sudah pernah bekerja ke luar negeri, jika ingin kembali bekerja ke luar negeri, biayanya justru lebih murah, karena tidak lagi diperlukan pelatihan lagi.
Dalam kesempatan itu, Yoyok juga menambahkan, permasalahan TKI illegal ini sangat penting untuk ditertibkan. Dan sudah saatnya para stakeholder bersinergi dalam mencegah dan ikut menanggulangi pengiriman TKI ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi atau illegal. Sehingga Disnakertrans akan memperketat pengiriman TKI secara illegal, yakni terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pada daerah-daerah yang selama ini sebagai kantong TKI.
“Dengan melakukan sosialisasi, maka diharapkan bisa menekan angka keberangkatan TKI illegal,” tegasnya. [cyn]

Tags: