TNBTS Terancam Digugat Paguyuban Jeep Wisata Bromo Kota Malang

Ketua DPC Peradi RBA Malang Yayan Riyanto SH, saat menunjukkan surat pembatasan jumlah kuota Jeep Wisata Bromo Kota Malang, yang dibuat Paguyuban Jeep Wisata Bromo Tumpang, di Kantor DPC Peradi RBA Malang, Jalan Kawi, Kota Malang

Malang, Bhirawa
Paguyuban Jeep Wisata Bromo, Kota Malang, akan melakukan gugatan kepada Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), terkait monopoli yang dilakukan Paguyuban Jeep Wisata Bromo Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Hal itu disebabkan, Jeep Wisata Bromo dari Kota Malang telah dibatasi oleh Paguyuban Jeep Wisata Bromo Tumpang. Sehingga ketika Jeep Wisata dari Kota Malang mengangkut wisatawan yang akan berwisata ke Gunung Bromo dihentikan oleh Paguyuban Jeep Wisata Bromo Tumpang, dan hanya dibatasi 21 kendaraan saja. Dan penumpang diturunkan agar berganti kendaraan yang sudah stan by di rest area Gubung Klakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Demikian yang disampaikan, Ketua Paguyuban Jeep Malang Raya Idhamsyah Putra, Jumat (14/6), saat berada di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) Malang, Jalan Kawi, Kota Malang. Sehingga, menurut dia, dengan adanya pembatasan kendaraan Jeep Wisata Bromo dari Kota Malang, maka dirinya akan melakukan gugutan terhadap TNBTS selaku pengelola Wisata Gunung Bromo, melalui Peradi. “Gugatan yang kita lakukan kepada TNBTS, karena ada pembatasan kuota armada Jeep Wisata Bromo,” ungkapnya.
Dijelaskan, pembatasan kuota armada Jeep Wisata Bromo sejak 9 Mei 2019, dan jumlah Jeep sebagai pengantar wisatawan ke Gunung Bromo berjumlah 94 unit kendarann Jeep. Namun setiap hari hanya 21 kendaraan saja yang diperbolehkan mengantar wisatawan sampai ke lokasi Wisata Gunung Bromo. Sehingga dengan adanya pembatasan kuota tersebut maka pengemudi yang tergabung dalam Paguyuban Jeep Malang Raya ini tidak dapat melayani wisatawan.
Idham juga mengaku, jika pada tiga bulan lalu dirinya sudah bertemu ke Kepala  TNBTS John Kennedy untuk meminta agar ada pengaturan jumlah armada Jeep Wisata Bromo, agar tidak terjadi permasalahan di jalan. “Dan waktu itu, Pak John sudah memberikan kuota kepada kami sebanyak 100 unit Jeep. Padahal, untuk Paguyuban Jeep Wisata Bromo dari Tumpang dan Poncokusumo totalnya sebanyak 600 unit Jeep,” terang dia.
Ditempat yang sama Ketua DPC Peradi RBA Malang Yayan Riyanto SH mengatakan, dalam persoalan yang terjadi pada Paguyuban Jeep Malang Raya, maka Peradi RBA siap untuk menjadi kuasa hukum dalam melakukan gugatan secara hukum kepada TNBTS. “Dan pihaknya sudah mendapatkan kuasa untuk menyelesaikan permasalahan itu secara damai. Namun, jika dalam satu Minggu   tidak ada hasil, maka pihaknya melakukan gugatan,” paparnya.
Menurutnya, kasus penghadangan Jeep dari Paguyuban Malang Raya tidak hanya sekali. Tapi sudah berulangkali. Seperti pada bulan Desember 2018 lalu, Jeep dari Kota Malang saat akan mengantarkan wisatawan ke Gunung Bromo dihadang oleh Paguyuban Jeep Wisata lokal. Padahal, Wisata Gunung Bromo tersebut bukan milik Tumpang dan Poncokusumo, karena Gunung Bromo berada di wilayah Indonesia, sehingga ini merupakan masalah nasional.
“Dengan persoalan itu, maka pihaknuya akan melakukan jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan monopoli kuota Jeep Wisata Bromo, dan jika dalam satu Minggu tidak bisa diselesaikan, maka jalan satu-satunya kita lakukan gugutan,” pungkas Yayan. [cyn]

Tags: