TNI AD Menang Sengketa Lahan Eks Perkebunan di PN Tulungagung

Eggy Sudjana menemui warga penghuni eks Perkebunan Kaligentong di halaman Gedung PN Tulungagung seusai sidang yang dimenangi TNI AD, Kamis (27/7).

Tulungagung, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung akhirnya memutuskan sengketa lahan eks Perkebunan Kaligentong dimenangi TNI AD (Kodam V Brawijaya). Kemenangan ini diputuskan dalam sidang di PN Tulungagung dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Istiadi SH MH, Kamis (27/7).
Keputusan majelis hakim ini sontak membuat warga yang tinggal di eks Perkebunan Kaligentong dan hadir di sidang putusan PN Tulungagung kecewa. Mereka secara serentak menyatakan banding ketika penasihat hukum warga, Eggy Sudjana SH, seusai sidang menanyakan kelanjutan dari putusan majelis hakim. “Banding, banding,” teriak mereka lantang.
Eggy Sudjana menilai putusan majelis hakim tidak adil. Apalagi warga yang menempati lahan eks Perkebunan Kaligentong diharuskan untuk segera mengosongi lahan yang menjadi sengketa tersebut.
Lahan eks Perkebunan Kaligentong tercatat dihuni 740 kepala keluarga (KK). Mereka mendiami luasan lahan yang mencapai 1.500 hektar itu karena merupakan ahli waris dari orangtuanya yang mendapat pemberian warga Belanda pada tahun 1931.
Lahan eks Perkebunan Kaligentong saat ini masuk dalam wilayah tiga kecamatan di Tulungagung. Ketiga wilayah kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Pucanglaban (Desa Kaligentong dan Desa Panggungkalak), Kecamatan Kalidawir (Desa Rejosari dan Desa Kalibatur) serta Kecamatan Tanggunggunung (Desa Kresikan).
Yatno (58), salah seorang warga mengatakan tidak ada jalan lain bagi mereka selain melakukan perlawanan banding atas putusan majelis hakim PN Tulungagung. “Kami sudah bersepakat. Jika kami kalah maka harus banding,” tandasnya.
Warga yang setiap sidang selalu hadir di PN Tulungagung dengan jumlah besar itu, menurut Yatno, tidak punya niat sedikit pun untuk melakukan tindakan anarkis kendati putusan majelis hakim kemudian dinilai tidak adil. “Pilihannya banding kalau kalah. Tidak ada kata melakukan anarkisme,” tuturnya.
Pantauan Bhirawa, begitu Eggy Sudjana kembali mendapat mandat dari warga untuk melakukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya, ratusan warga yang hadir di PN Tulungagung langsung bubar. Mereka kemudian pulang dengan mengendarai kendaraan bermotor yang sudah dipersiapkan.
Sementara itu, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan ratusan aparat kepolisian dan TNI tampak bersiaga saat sidang putusan berlangsung. Wakapolres Tulungagung, Kompol I Made Gede Juliana dan Dandim 0807 Tulungagung, Letkol Czi Agung Isa Rakhman SH, ikut pula memantau di PN Tulungagung. Selain Polres Tulungagung dengan mobil Satbinmas menyediakan sejumlah minuman yang bisa didapat secara cuma-cuma oleh pengunjung sidang. [wed]

Tags: