TNI dan ASN Harus Netral di Pemilukada

Danrem Kolonel Inf Bangun Nawoko saat maggul beras di Probolinggo.j

Kota Probolinggo, Bhirawa
Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Bangun Nawoko melakukan kunjungan kerja ke Kota Probolinggo, Rabu (10/1). Disamping memberikan penjelasan tentang tugas pokok TNI ke prajuritnya di Kodim 0820 Probolinggo, ia membawa misi khusus terkait netralitas TNI.
“Tahun ini adalah tahun politik. Saya ingin meyakinkan kepada anggota di Probolinggo ini untuk bisa menyiapkan, khususnya bagi yang terlibat dalam pengamanan Pilkada nanti. Mereka harus tahu tugas pokok dan tanggung jawabnya masing-masing,” ujar TNI asal Temanggung, Jawa Tengah itu, Rabu (10/1 )malam.
Danrem meyakinkan bahwa dalam perhelatan pesta demokrasi, posisi TNI itu adalah netral. Tidak hanya netral tapi TNI juga harus memiliki pengetahuan seperti apa netralitas. Oleh karena itu, TNI dibekali buku saku netralitas agar setiap saat bisa memedomaninya.
Jika ditemukan anggota TNI yang bersikap tidak netral, Danrem siap memberikan tindakan tegas sesuai koridor hukum.
“TNI dan Polri itu harus netral. Bila kita sudah berpihak, resikonya masyarakat tidak akan percaya sama kita. Kalau masyarakat sudah tidak percaya bagaimana kita bisa mengendalikan situasi,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat menyambut pesta demokrasi dengan suka cita. Caranya, dengan menggunakan hak pilih pada saat pemilu, memilih sesuai dengan hati nurani masing-masing. Bangun percaya kontestan yang sudah mendaftar ke KPU hingga hari ini (terakhir pendaftaran) adalah putra-putri terbaik di Kota Probolinggo dan Jawa Timur.
“Semua kontestan harus siap kalah dan siap menang. Kalau sudah (pemilu) kembali ke ritme kehidupan kita untuk menyejahterahkan masyarakat,” tutur Bangun yang saat kunjungan didampingi sang istri, Reni Wahyuni.
Danrem tiba di Makodim 0820 disambut oleh Wali Kota Probolinggo Rukmini, Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Ketua Pengadilan Negeri Danardono, Kabag Ops Polres Probolinggo Kota Kompol Bunari, prajurit Kodim 0820, ibu-ibu Persit.
Danrem bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) pun bergeser ke ruangan untuk berbincang-bincang. Kemudian Danrem mendengarkan paparan Dandim 0820 Letkol Kav Depri Rio Saransi terkait kesiapan satuan. Dilanjutkan pengarahan personil militer, PNS, Persit KCK Cabang XXXIV dan pengecekan pasukan.
Sementara Bupati Malang H Rendra Kresna meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2018.
Para ASN harus melaksanakan aturan yang sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) selama dilangsunga Pilkada.
“Karena sejak zaman pemerintahan orde baru, aturan untuk netral pada setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) itu sudah ada. Sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral dan tidak diperbolehkan untuk mendukung langsung kepada pasangan calon,” ungkap Bupati Malang H Rendra Kresna, yang kini juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Timur (Jatim), Kamis (11/1), kepada wartawan.
Dijelaskan, dalam aturan KemenPAN dan RB itu sudah jelas, jika penyelenggara negara, seperti TNI, Polri, dan ASN harus netral. Namun, kelebihan ASN telah memiliki hak dalam memilih, baik itu Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati (Pilbub) atau Pemilihan Wali Kota (Pilwakot). Sementara, Anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak suara dalam perhelatan politik tersebut.
Secara pribadi, tegas Rendra, ASN menjatuhkan pilihan pada pasangan calon tertentu. Asalkan tidak terlibat kampanye secara terbuka, apalagi dengan mengenakan pakaian dinas.
“Dan jika nantinya ada ASN di lingkungan Pemkab Malang diketahui dan terbukti ikut kampanye salah satu pasangan calon (paslon), apalagi dalam mengikuti kampanye menggunakan pakaian dinas, maka sanksinya sangat berat,” paparnya.
Dirinya berharap, dalam Pilgub Jatim yang akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, pada 27 Juli 2018 mendatang, ASN di lingkungan Pemkab Malang harus berhati-hati, jangan hanya dorongan ikut kampanye, lalu akan merugikan pekerjaan utamanya yang bertahun-tahun dia jalankan, yaitu akan mendapatkan sanksi berat.
Dan boleh saja mendukung salah satu paslon, tapi hal itu bisa dituangkan pada bilik suara ketika dilangsungkan Pilgub.
Diakui Rendra, Kabupaten Malang pada Pilkada 2018 yang dilangsungkan secara serentak di Indonesia, memang Kabupaten Malang tidak mengikuti Pilkada serentak.
Namun kepentingannya pada Pilgub Jatim. Sehingga ASN di lingkungan Pemkab Malang harus melaksanakan perintah MenPANdan RB, tentunya harus netral. Dan untuk menjaga netralitas ASN pada Pemilu maupun Pilkada, sudah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.
“Dalam surat edaran itu, ASN dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto paslon atau keterkaitan lainnya melalui media sosial (medsos). Dan jika ASN tetap melanggar, yang pasti mereka akan terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku sekarang,” tandas dia. [wap.cyn]
Foto: Danrem Kolonel Inf Bangun Nawoko saat maggul beras di Probolinggo.(Wap)

Tags: