TNI Jaga Netralitas Pemilu, Ada Mekanisme Konstitusional kalau Mau Ke UUD 45

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam sosialisasi 4 Pilar MPR di depan DPP FKPPAL di gedung Parlemen-Senayan, Minggu (19/11).

Jakarta, Bhirawa.
Menjelang Pemilu pada bulan Februari 2024 mendatang, Ketua MPR RI Bambang Soesatya mengajak para keluarga TNI untuk menjaga netralitas dan kondusivitas agar tidak terjadi perpecahan bangsa. 

“Kita pasti berharap, menjelang dan sesudah Pemilu 2024 nanti, tidak sampai terjadi kerusuhan. Hak masyarakat untuk menyatakan pendapat memang diatyrvdalam konstitusi maupun undang undang. Namun pelaksanaan nya tidak boleh menimbulkan kerusuhan dan kerugian,” ucap Bambang Soesatyo dalam sosialisasi 4 Pilar MPR di depan DPP FKPPAL (Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Laut), di gedung Parlemen-Senayan, Minggu (19/11).

Bambang Soesatyo yakin, tanpa dimintapun keluarga TNI AL pasti siap membantu aparat Kepolisian dalam menjaga ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat Ketua MPR mengapresiasi kontribusi personel TNI AL, khususnya Korps Marinir yang selalu berhasil meredakan kerusuhan maupun demontrasi. Pendekatan humanis dan persuasif tanpa melakukan kekerasan dalam membubarkan massa rusuh, telah berhasil diterapkan Korps Marinir.

Dikatakan, dalam hal sosialisasi 4 Pilar MPR, bukan hanya dengan FKPPAL, tetapi juga telah dilalukan dengan putra putri Angkatan Darat yang berhimpun dalam HIPAKAD. Juga dengN putra putri Angkatn Udara yang bergabung dalam P3AU, serta putra putri Purnawirawan TNI/Polri dalam FKPPI.

“Saya selalu mengajak keluarga besar TNI untuk menjaga dan menghormati konstitusi yang ada dan tidak perlu diperdebatkan lagi, agar tidak memecah belah bangsa. Meskipun banyak pihak menilai konstitusi yang ada saat ini telah mengalami banyak perubahan. Bahkan dianggap telah menyimpang dari pemikiran para Bapak pendiri bangsa, namun hakekatnya, konstitusi yang ada  pada saat ini, merupakan cerminan perjalanan sejarah bangsa,” tandas Bambang Soesatyo.

Ditekankan oleh Ketua MPR RI bahwa, dalam setiap perubahan, pasti sudah dilakukan secara konstitusional. Apabila dirasa masih ada kekurangan atau ada hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan secara menyeluruh, atau kembalI ke UUD 45 sebelum amandemen pasca reformasi. Ada mekanisme konstitusi kita, yaitu mekanisme amandemen, tandas Bamsoet. (ira.hel).

Tags: