TNI Menangani Pandemi

foto ilustrasi

Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah sukses dalam tugas mandatory konstitusi, melaksanakan operasional militer selain perang. Semakin dilibatkan aktif dan sistemik menangkal ancaman wabah pandemi CoViD-19. Peralatan militer selain senjata api, dikerahkan menangani virus corona. Termasuk ribuan personel, dan rumah sakit TNI, pesawat angkut personel, dan kapal perang. Bersama masyarakat, dan kelompok profesi, aktif memperkokoh pertahanan kesehatan nasional.

Risiko menangani pandemi, sama-sama bertaruh jiwa dan raga. tak beda dengan perang bersenjata. Bisa tertular CoViD-19 setiap saat. TNI telah dilibatkan dalam penanganan pandemi sejak awal adanya CoViD-19 di Indonesia (3 Pebruari 2020). Termasuk penyelamatan (evakuasi) dari pusat pewabahan CoViD-19 di Wuhan, China. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di propinsi Hubei sebanyak 243 orang, tersebar di 7 kota. Termasuk 13 mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Jawa Timur yang memperoleh beasiswa (S-1 dan S-2) di Wuhan.

Total sekitar 90 ribu WNI yang dievakuasi dengan cara dijemput di bandara, dan pelabuhan di luar negeri. WNI yang dijemput dengan pesawat angkut personel milik TNI AU. Begitu pula WNI yang bekerja sebagai ABK kapal pesiar asing, juga dievakuasi dengan pesawat militer RI. Antara lain, evakuasi WNI ABK (anak buah kapal) Diamond Princess (sebanyak 69 orang), dan kapal World Dream (188 orang). Personel TNI sebagai tenaga medis telah disiagakan penuh, meliputi ahli mikrobiologi klinik, spesialis penyakit dalam, paru, rehabilitasi medik, dan emergency medic.

Sebagian yang lain (dari Malaysia, dan Singapura) diangkut kapal milik TNI AL. Sekaligus dilakukan karantina di dalam negeri, sesuai standar WHO (World Health Organization). Telah disiapkan seratus rumahsakit di berbagai daerah seluruh Indonesia yang lokasinya terdekat bandara internasional. Antara lain di Jakarta, Batam, Denpasar, Medan, Lombok, Surabaya, dan Tangerang. Seluruh WNI yang baru dievakuasi akan menjalani karantina selama 14 hari. Setelah dinyatakan aman (dengan swab PCR) lanjutnya dengan pengawalan sesuai protap militer.

Memperingati Hari TNI ke-76, terasa memperkaya ke-andalan operasi militer selain perang. Termasuk tenda militer difungsikan sebagai rumah sakit menangani CoViD-19. Serta yang paling strategis, penegakan disiplin sosial protokol kesehatan (Prokes) lebih ditaati manakala melibatkan personel TNI. Kesertaan TNI sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian CoViD-19. Instruksi diberikan, antara lain kepada Panglima TNI,

UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dinyatakan beberapa tugas pokok. Pada pasal 7 ayat (2) huruf b, terdapat tupoksi operasi militer selain perang, terdiri dari 14 kinerja. Termasuk membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan. Pelaksanaan pasal 7 ayat (2) wajib berdasar kebijakan dan keputusan politik negara (Presiden). Begitu pula penerbitan Inpres 6 tahun 2020, menjadi pijakan TNI terlibat aktif dalam penangkalan CoViD-19.

UU TNI dalam konsiderans menimbang huruf c, dinyatakan, “bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional;”

Terdapat frasa kata “operasi militer selain perang,” yang mewajibkan TNI terlibat dalam penanganan CoViD-19. Sebagai tupoksi melindungi keselamatan bangsa. Sehingga TNI dapat diandalkan sesuai kebutuhan negara. Termasuk upaya ketahanan kesehatan nasional, dan terorisme.

——— 000 ———

Rate this article!
TNI Menangani Pandemi,5 / 5 ( 1votes )
Tags: