TNI Perkuat Pengamanan Perdagangan di Perbatasan

Foto Ilustrasi

Wilayah perbatasan sebagai salah satu pintu gerbang masuknya barang yang berasal dari luar negeri tentunya berpotensi menimbulkan risiko.
Maraknya barang yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup dapat membahayakan konsumen atau bahkan menjadi risiko keamanan negara.
Ruang lingkup pengamanan ini meliputi pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan NKRI dan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Selain itu, pendayagunaan sumber daya, sosialisasi bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, pertukaran data dan informasi, dan pelaksanaan operasi bersama dalam rangka pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan. Dengan kerja sama pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen ini diharapkan peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalisasi, perlindungan konsumen dapat segera terwujud.
Sehingga, kegiatan perdagangan dapat berjalan dengan baik, serta kepastian hukum kepada pelaku usaha menjadi lebih tegas.
Jumlah sumber daya manusia pelaksana pengawasan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perlindungan Konsumen yang berjumlah 56 orang, PPNS Perdagangan berjumlah 57 orang. Kemendag tidak dapat berjalan sendiri dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Untuk itu, sinergitas penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan antara Kemendag dan TNI menjadi sangat penting dilakukan.

Enggartiasto Lukita
Menteri Perdagangan RI

Tags: