TNI-Polri Gerebek Gudang Pupuk Oplosan

Kapolres Jombang AKBP Ahmad yosep bersama aparat TNI  saat melakukan penggerebekan gudang pupuk di mancar Peterongan, Selasa (31/3) malam.

Kapolres Jombang AKBP Ahmad yosep bersama aparat TNI saat melakukan penggerebekan gudang pupuk di mancar Peterongan, Selasa (31/3) malam.

Jombang, Bhirawa
Petugas gabungan dari Kodim 0814 dan Polres Jombang, Selasa (31/3) malam menggerebek gudang pupuk di Desa Mancar Kecamatan Peterongan. Penggerebekan gudang milik CV Mitra Agro Sentosa ini dilakukan, pasalnya diduga mengoplos pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi.
Kapolres Jombang AKBP Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan penggrebekan dilakukan karena ada kecurigaan pupuk yang tersimpan dalam gudang tersebut dibuat secara melawan hukum, yakni mengoplos pupuk bersubsidi. “Dan lewat pengecekan, memang kami temukan berbagaai jenis pupuk, yang pemiliknya belum bisa mempertanggungjawabkan legalitasnya atau asal-usul barang tersebut,” jelas Ahmad Yusep mengatakan.
Saat penggerebekan, petugas menemukan pupuk dalam jumlah banyak di beberapa gudang milik CV MAS. Pupuk terdiri dari berbagai jenis, dan kemasan zak. Selain pupuk yang telah dikemas dalam zak, di dalam gudang penyimpanan pupuk tersebut petugas mendapati bahan-bahan yang diduga kuat sebagai campuran pupuk. Padahal menurut petugas, tidak selayaknya bahan-bahan ini sebagai campuran pupuk.
Petugas juga mendapati sebuah truk yang sudah dipenuhi pupuk, dan siap mendistribusikan pupuk muatannya ke tempat lain. Namun di dalam truk tersebut tidak ditemukan pengemudi maupun kernet.
Setelah teridentifikasi sementara, polisi memasang garis polisi (police line) pada pintu setiap gudang yang di dalamnya berisi pupuk atau bahan oplosan pupuk yang diduga ilegal. Gudang-gudang ini dalam penjagaan aparat TNI dan Polri, guna pendalaman dan proses lebih lanjut. “Pemilik mencoba menjelaskan, namun penjelasan belum bisa dipertanggungjawabkan. Dalam waktu dekat akan kita periksa kembali dengan melibatkan tim ahli,” tandas Kapolres Yusep menandaskan.
H Abdul Rokhim, pemilik gudang pupuk sekaligus CV MAS, membantah pupuk yang diperdagankannya ilegal. Dikatakannya bahwa  perusahaannya telah berdiri sejak 2001, kalau nggak ada izin tentu tidak akan melakukan kegiatan.” Perusahaan ini kalau tidak ada ijin tidak akan beroperasi,”ujarnya mengatakan.
Soal dugaan adanya pupuk produksinya adalah oplosan dengan pupuk bersubsidi, atau dengan unsur yang tidak sesuai standar, Abdul Rokhim juga membantah. Bahkan pihaknya tidak mempersoalkan pupuk digudangnya dibawa untuk dilakukan uji lab. “Saya menjual pupuk sesuai permintaan. Ada permintaan N (natrium) 10, N 20, N 15, saya layani, saya kirim barangnya.  Pembeli oke, saya dibayar. Itu saja, nggak ada masalah” pungkasnya enteng. [rur]

Tags: