Toko Kimia Surabaya ‘Bebas’ Jual Zat Berbahaya

Salah satu toko penjual bahan kimia di Jalan Tidar dibanjiri pembeli, Senin (4/1) kemarin. [Gegeh Bagus/bhirawa]

Salah satu toko penjual bahan kimia di Jalan Tidar dibanjiri pembeli, Senin (4/1) kemarin. [Gegeh Bagus/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Perederan dan penjualan zat kimia berbahaya di Surabaya ternyata sangat longgar. Meski Disperindag mengaku telah melakukan pengawasan dan memberlakukan pengetatan izin, namun masih banyak pedagang zat kimia berbahaya dijual secara bebas di pasaran. Selain itu, masyarakat dengan mudah mendapatkan zat berbahaya tersebut dengan harga eceran maupun grosir.
Seperti pantauan Bhirawa di Jalan Tidar, Kecamatan Sawahan banyak pedagang zat kimia melayani pembeli. Tanpa ditanya oleh pedagang soal izin, pembeli bisa mendapatkan zat berbahaya tersebut dengan mudah. Padahal, toko penjual bahan kimia harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Disperindagin.
Seperti Hadi warga Surabaya yang enggan menyebutkan asalnya darimana membeli bahan kimia berjenis rhodamin B. Dari pengamatan, zat pewarna sintetis itu berbentuk serbuk Kristal, berwarna ungu kemerahan namun tidak berbau. Rhodamin B tersebut pada umumnya digunakan sebagai pewarna kertas dan tekstil.
“Buat tambahan untuk olah makanan saja kok,” katanya enteng kepada Bhirawa saat ditanya akan digunakan untuk apa lalu meninggalkan toko. Padahal penggunaan bahan kimia industry untuk makanan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Ketika dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Disperidagin Kota Surabaya, Nuridiah Nirmala mengatakan, semua kegiatan perdagangan harus memiliki izin. Kalau belum mengantongi izin, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa menutup toko tersebut.
“Setiap kegiatan perdagangan termasuk SIUP perdagangan bahan kimia harus ada izinnya. Kalau tidak ada ya bisa ditutup Satpo PP,” ujarnya saat dihubungi Bhirawa, Senin (4/1) kemarin.
Ia mengklaim, bahwa proses pengawasan sering dilakukan satu minggu dua kali. Bukan hanya di toko-toko saja melainkan di pasar-pasar tradisional yang mayoritas banyak pedagangnya. “Kami selalu rutin melakukan pengawasan terhadap toko-toko yang belum memiliki SIUP,” terangnya.
Nuri mengaku tidak hafal terkait jumlah toko penjual zat kimia yang telah mengantongi SIUP. Namun, ia menjelaskan bahwa di Jalan Tidar tersebut sangatlah banyak penjual bahan kimia. “Seperti di Jalan Tidar tepatnya di depan sekolah Don Bosco itu hampir setiap hari ramai. Untuk jumlahnya saya ndak hafal ada berapa toko di situ,” tukasnya.
Namun, Nuri akan mendatangi kembali dan mendata toko-toko yang belum mengantongi SIUP di tahun 2016. Ia beranggapan toko bahan kimia yang terletak di Jalan Tidar adalah wewenang Disperindag Provinsi. Pasalnya, penjualan di toko tersebut dilakukan secara grosir atau kelas besar. “Kedepan nanti kita datangi lagi untuk mensosialisasikannya tentang pentingnya SIUP. Kalau di Tidar itu sepertinya wewenangnya Provinsi ya, karena kelasnya besar,” pungkasnya.
sementara itu, Kepala Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan di Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kota Surabaya Oniek kestiana , menyatakan masih banyak produsen yang menjual bahan makanan berbahaya dalam skala kecil. Hal itu membuat masyarakat dengan mudah mendapatkannya dan dikhawatirkan disalahgunakan.
“Yang jadi masalah itu asam boraks masih beredar di pasar tradisional sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkannya. Disperindagin Kota Surabaya itu yang mengawasinya, bagaimana langkah-langkah yang diambil agar masyarakat tidak mudah mengambil,” katanya.
Pihaknya terus melakukan pengawasan bahan-bahan makanan berbahaya yang beredar di pasar tradisional dan swalayan. Hal itu dilakukan, karena BKP Kota Surabaya masih banyak menemukan zat berbahaya itu di pasaran.
Ia menambahkan, yang paling penting peran Disperindagin Kota Surabaya terus mengawasi perdagangan tersebut. Menurutnya, bahan-bahan berbahaya tersebut harus di jual dengan skala besar. Kalau BKP Kota Surabaya mengawasi jika sudah jadi olahan. “Seharusnya pedagang harus menanyakan kepada pembeli bahan tersebut digunakan untuk apa,” tambahnya.
Ia mencontohkan, Di kawasan Jalan Tidar itu banyak yg jual bahan-bahan kimia skala kecil sehingga masyarakat dengan mudah medapatkannya. Meski beli bahan bahaya tersebut hanya skala kecil kalau diecerkan juga berbahaya.
“Boraks, formalin, rodamin B itu Bahan tambahan tapi bukan untuk pangan. Namun kenyataan di lapangan banyak ditemukan di pangan olahan. Seperti krupuk, ikan asin, jajan pasar klanting itu juga,” pungkasnya. (geh)

Tags: