Toko Modern Berkembang Pesat, DPRD Gresik Usulkan Pembatasan Izin

Foto Ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Toko modern yang berkembang pesat hingga plosok daerah. Membuat dewan prihatin, sebab keberadaanya lambat atau cepat akan berpengaruh serius pada pasar tradisional dan usaha kecil masyarakat. Dewan berharap Pemkab, memberikan pembatasan izin toko modern.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Moh Syafi’ AM, dewan serius mengawal pembatan izin itu toko modern. Pihak Pemkab nanti akan dipanggil untuk menjelaskan jumlah juga proses pengajuan izin. Dan akan melakukan perubahan Perda, sehingga ada payung hukum dalam pembatasan.
”Nanti pasti akan diusulkan perubahan Perda dan dibahas secara detail dengan dinas terkait. Sebab dalam Perda lama tidak ada ketentuan moratorium. Yang ada hanya syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan toko modern, sehingga tidak bisa melakukan pembatasan tempat dan jumlah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kab Gresik, Nur Qolib mengatakan, pembatasan izin itu supaya ada keseimbangan antara toko modern dan pasar tradisional. Sebab jika keberaan toko modern itu dibiarkan buka dengan leluasa, secara tidak langsung akan menghilangkan peran pasar tradisional.
”Toko modern jumlahnya tidak bisa dihitung alias ratusan, bahkan di pelosok desa sekarang sudah ada. Jika dibiarkan, maka serius menganggu perekonomian pasar tradisional juga pemilik toko tradisional,” ujarnya.
Ditambahkan Nur Qolib, untuk menindaklanjuti pembatasan izin toko modern itu. Dewan dalam waktu dekat akan memanggil OPD terkait, terutama Dinas Perijinan sebagai yang mengeluarkan izin. Ada ketegasan pembatasan berdiri, pastinya dengan membatasi izin dikeluarkan. Yang harus dilakukan pada tahun ini, Pemkab harus berani jika saya dengan ekonomi masyarakatnya. [kim]

Tags: