Toko Modern di Surabaya Wajib Kantongi IUTM

Surabaya, Bhirawa
Raperda Penataan Toko Modern(minimarket,red)  yang kini digodok di komisi B DPRD Surabaya akan mewajibkan semua Toko Modern yang kini jumlahnya sekitar 500 unit  wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Surabaya, Sultoni mengatakan, untuk memiliki IUTM ini Toko Modern yang bersangkutan harus memiliki rekomendasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya.
” Rekomendasi itu terkait tentang lokasi yang digunakan apakah diperkenankan untuk membuka toko modern atau tidak,” kata Sultoni ketika di temui Bhirawa, Senin (5/5).
Yang dimaksud toko modern sendiri, lanjut Sultoni, dilihat dari  cara penjualannya secara swalayan, jadi orang ambil dan memilih sendiri
Dalam Raperda yang sudah melalui hearing beberapakali tersebut diterangkan terkait toko modern yang   tidak boleh berdiri di kampung-kampung kecuali kondisinya diperbolehkan.
Karenanya toko modern  harus dibangun di lokasi yang memiliki lebar jalan 6 meter di depan toko tersebut. Sedang untuk super market lebarnya malah 8 meter dan department store dan hypermart lebarnya 10 meter.
” Mereka yang tidak mengurus IUTM, diberi toleransi beroperasi selama 2,5 tahun lagi dan setelah itu harus direlokasi ke tempat lain yang memenuhi syarat. Dan kalau dekat dengan pasar atau jarak 500 meter dari pasar segera direlokasi,” terangnya.
Dari 350 pasar modern yang berjaringan, tambah Sultoni, 157 pasar modern baru dapat persyaratan dasar, semua pasar modern nantinya diwajibkan mengurus. Dan yang tidak berjaringan salah satunya ‘Sakinah’ itu nantinya juga diwajibkan mengurus IUTM.
“Dari bulan April 2014 kemarin ada 19 toko yang mengurusnya, dan bulan Mei ini baru 8 toko. Semua toko mau mengurusnya karena tenaga di sini tidak mencukupi jadi kami lakukan secara bertahap,” tambahnya.
Investasi yang ditanamkan untuk membangun toko toko modern itu lumayan besar. Per gerai toko 500-600 juta,” Jika ada 5 toko tinggal kalikan aja mas,” ungkapnya.
Adapun surat-surat yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha minimarket adalah, tambah Sultoni, sebelumnya harus membikin kajian sosial ekonomi (Sosek), ” Surat keterangan rencana kota (SKRK), izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan surat pernyataan bermitra dengan UKM, baru mengurus IUTMnya,” terangnya. [geh]

Tags: