Toko Modern Larang Jual Miras

Minimarket-Darmo-masih-pajang-miras.-[geh/bhirawa].

Minimarket-Darmo-masih-pajang-miras.-[geh/bhirawa].

Disperindagin, Surabaya
Dinas Perdagangan dan Perindustrian(Disperindagin) akan melakukan tindakan tegas bagi toko modern dan mini market yang belum melaksanakan pembatasan penempatan alat kontrasepsi dan minuman keras. Sesuai dengan Permendag no. 6/2015 , semua toko modern dan mini market harus membatasi penempatan alat kontrasepsi dan miras  sampai  batas waktu akhir Maret 2015.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro menghimbau pada seluruh pengelola minimarket untuk dilakukan pengosongan miras sebelum 16 April 2015.
” Sesuai SOP (standard operating procedure) dan Permendag kalau sampai batas waktu tidak diindahkan kami akan menarik langsung miras itu,” kata Widodo saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (22/2).
Selain itu, Widodo juga mengatakan bahwa larangan memajang miras di gerai minimarket yang ada di Surabaya ini juga akan diundang-undangkan.
” Ini mau diundang-undangkan. Untuk minimarket memang dilarang, kalau gerai besar seperti hypermart, giant miras itu harus disendirikan dan tidak dicampur dengan minuman lainnya. jadi rak yang berisi miras juga harus dikunci, biar anak-anak gak bisa membeli seenaknya tanpa ada izinnya,” terangnya.
Mantan Kabag Perekonomian Surabaya ini menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pada minimarket yang masih memajang miras dari berbagai merk, mulai dari kemasan botol sampai kaleng.
” Kami kirimkan surat kepada manajemen  minimarket agar segera tidak berjualan lagi minuman beralkohol. Meski perda  tidak ada aturan seperti itu,  ini nanti mau diundang-undangkan,” tambahnya.
Widodo mengakui,  selama ini minimarket bebas berjualan  minimun beralkohol dengan kadar 5 persen. Dan  baru dilarang ketika  Ramadhan seiring adanya kebijakan pemkot. Namun dengan  adanya peraturan ini maka minimarket  tidak boleh berjualan miras selamanya, termasuk toko kecil-kecil atau pengecer. ” Kami berharap sebelum 16 April harus kosong dan gak dipajang,” tegasnya.
Langkah ini diambil seiring adanya  kebijakan yang dilakukan pada tanggal 16 Januari lalu oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel  yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.  Aturan tersebut melarang penjualan alkohol di minimarket dan pengecer. Meski diterbitkan awal tahun, namun pelarangan tersebut baru efektif berlaku tiga bulan setelahnya yaitu 16 April 2015.
Widodo mengatakan jika sampai batas waktu yang ditetapkan ternyata masih ada yang berjualan, tentu ada sanksinya. Pihaknya akan melakukan  penyitaan terhadap miras yang dijual di minimarket maupun di tingkat toko pengecer.
” April nanti kami akan melakukan  razia terhadap mini market maupun toko pengecer. Jika masih kedapatan masih berjualan, kami akan menyita. Kalau masih bandel tentu kami akan memberikan peringatan hingga  ancaman penutupan,” tegasnya.
Namun dari pantauan Bhirawa,  masih banyak mini market dan toko modern belum melaksanakan perintah ini. Salah satu minimarket di Jalan Darmo tepatnya di depan Rumah Sakit Darmo yang ramai setiap harinya dengan mayoritas anak muda ini masih memajang miras, dan alat kontrasepsi secara bebas.
” Kami masih belum tahu kalau ada larangan menjual miras mas. Dan pusat (Jakarta) juga belum memberitahukan terkait adanya surat larangan tersebut,” kata salah satu pegawai minimarket pada Bhirawa, Minggu (22/2). (geh)

Rate this article!
Tags: